Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten merupakan KPPN Tipe A1 di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Sebagai salah satu KPPN Tipe A1, KPPN Klaten dipimpin oleh Kepala Kantor (Pejabat Administrator/ Eselon III) dan terdiri atas:
|
|