KPPN Klaten mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di MS Teams dengan link https://s.id/teamskppnklaten. Peserta adalah Para Pengelola Keuangan dan Operator Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Klaten.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPPN Klaten selain memberikan sambutan, juga menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran s.d. tanggal 6 Oktober 2025, diantaranya Pagu dan serapan Nilai IKPA dan Rencana Pengawalan Akhir TA 2025.
Pagu dan Serapan
Pagu belanja BUN sebesar Rp 5.128,73 Milyar miliar, yang dikelola KPPN Klaten, terdiri dari belanja K/L sebesar sebesar Rp 1.248,16 Milyar (24.34%) dan TKD sebesar 3.880.56 Milyar. (75,66%).
Serapan sd tanggal 6 Oktober 2025 sebesar 4.044,86 Milayar (78,87%), terdiri dari realisasi Bel. K/L sebesar 931,16 Milyar (74,60%) dan bel. TKD sebesar 3.113,70 Milyar (80,24%).
Belanja Pegawai realisasi sebesar 84,12%, Bel. Barang sebesar 65,72%, Bel. Modal sebesar 25,34%, Bel. Sosial sebesar 85,25%. Belanja Modal sebesar 25,34% karena dipengaruhi oleh belanja BLU nilai pagunya sangat besar sebesar 23,67 Milyar (sebesar 79,44%) yang realisasinya masih sangat rendah sebesar 15,14%.
IKPA
Capaian IKPA KPPN Klaten Triwulan III sebesar 99,00, terdiri dari Indikator Revisi Anggaran, Bel. Kontraktual dan Caput sebesar 100, Penyerapan Anggaran sebesar 99,93, Penyelesaian tagihan sebesar 99,68, Pengelolaan UP/TUP sebesar 99,75 dan Deviasi Hal. III DIPA sebesar 93,84.
Nilai terendah dari indicator tersebut sebesar 93,84 dikarenakan adanya pengajuan SPM tanpa diajukan RPD, sehingga deviasinya sebesar 6,16% atau lebih besar dari deviasi yang diperbolehkan atau batas ambang aman sebesar 5%.
Capaian satker dengan nilai IKPA sempurna sebanyak 18 Satker (24,68%), Nilai 95 – 99,99 sebanyak 40 Satker (54,79%), nilai 90 – 94,99 sebanyak 12 Satker (16.44%) dan nilai dibawah 90 sebanyak 3 Satker (4,11%)
Rencana Pengawalan Akhur Tahun 2025
Strategi yang dilakukan KPPN Klaten, dalam mempersiapkan peningkatan penyerapan anggaran dan peningkatan kualitas hasil pelaksanaan anggaran pada Triwulan IV tahun 2025, sebagai langkah antisipatif pelaksanaan anggaran K/L secara optimal diperlukan langkah-langkah yang nyata.
- Untuk menerapkan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran ke Satuan Kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pelaksanaan anggaran,
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas reviu pelaksanaan anggaran satuan kerja K/L khususnya kegiatan kegiatan yang rencana dilaksanakan pada Triwulan IV tahun 2025 dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan revisi DIPA khususnya revisi halaman III DIPA yang biberikan batas waktu revisi pemutakhiran Hal. III DIPA sd tanggal 14 Oktober 2025
- Melakukan edukasi melalui media sosial (facebook, Instagram) terkait pelaksanaan anggaran (contoh proses revisi, cara menyusun halaman III DIPA, penilaian IKPA, pengisian data capaian output, penggunaan KKP dan lain-lain terkait peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran)
- Meningkatkan pemahaman Satuan Kerja terhadap penumpukan belanja pada akhir tahun dan batas waktu pengajuan Kontrak, SPM dan Addendum Kotrak sesuai dengan Jadwal pasa Perdirjen 17/2015 tentang LLAT T.A. 2025.
- Memastikan tidak ada dispensasi pengajuan SPM yang lewat waktu sesuai dengan batas-batas pengajuan SPM yang diatur pada LLAT 2025
- Terdapat fenomena umum dalam pengelolaan anggaran pemerintah, proyek-proyek fisik yang baru dilelang pada triwulan III berdasarkan pendaftaran data kontrak, menghadapi risiko tidak selesai tepat waktu, sehingga memerlukan penggunaan mekanisme Rekening Perpanjangan Tahun Anggaran (RPATA),
- Mendorong satker untuk menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang khusus mengukur dan memantau distribusi realisasi belanja sepanjang tahun anggaran.
Penulis : Sumadi, Bersumber dari Paparan Kepala KPPN Klaten.














