KPPN Klaten mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di MS Teams dengan link https://s.id/teamskppnklaten. Peserta adalah Para Pengelola Keuangan dan Operator Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Klaten.
Penyampaian sosialisasi sekaligus diskusi dipandu moderator Ibu Ismiyati Kasi MSKI dengan narasumber materi penerimaan negara Bapak Irawan Kasi Bank, narasumber materi pengeluaran negara Bapak Riru Morintika, dan narasumber materi BLU, Hibah dan Pelaporan Keuangan oleh Ibu Sri Rahayu Siti Untari, Pejabat Fungsional PTPN/CSO Mas Rois dan Mas Nugi sebagai fasilitator teknis kebendaharaan.
Hal terpenting dari Sosialisasi, Satuan kerja diminta mematuhi LLAT, baik pengajuan SPM, Karwas Kontrak, Pengajuan persetujuan TUP, Pengajuan Hibah, dan Penyelesaian Retur dan diupayakan tidak ada permohonan dispensasi. Satker juga dimohon selalu berkoordinasi dengan KPPN Klaten, terutama jika dimitigasi ada kendala. KPPN Klaten berkomitmen akan mengawal LLAT tahap demi tahap sampai seluruh proses akhir tahun anggaran selesai.
Berikut disampaikan Kalender Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025
Terdiri dari LLAT Bulan Oktober, November, Desember 1dan 2 Tahun 2025 dan Januari 2026
Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran Bulan Oktober 2025

Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran Bulan November 2025

Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran Bulan Desember 2025 (1 dan 2)


Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran Bulan Januari 2026

Penulis : Sumadi, bersumber dari slide LLAT DJPBN














