Dana tunjangan guru ASN Daerah merupakan DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan pada guru ASN Daerah. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri dari
Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Dana tunjangan guru ASN Daerah merupakan DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan pada guru ASN Daerah. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri dari
Presiden selaku kepala pemerintahan mendelegasikan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan kepada Menteri Keuangan (Chief Financial Officer - CFO) sebagai pengelola fiskal, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga (Chief Operating Officer - COO) sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kerangka ini menciptakan hubungan kemitraan yang setara dan dinamis antara CFO dan COO, yang esensinya adalah menjaga mekanisme check and balance. Sebagai representasi dari PA di tingkat operasional, seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk untuk mengelola kegiatan dan anggaran di Satuan Kerja (Satker). Jabatan KPA bersifat ex-officio, yang berarti posisi ini melekat pada jabatan Kepala Satker. KPA memiliki otoritas manajerial untuk menunjuk dan/atau mengangkat:
Klaten – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Klaten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Transfer ke Daerah (TKD) Triwulan I Tahun 2026, yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama, koordinasi, dan sinergi dalam pengelolaan dana transfer ke daerah yang menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat lokal.
Dalam rangka meningkatkan kualitas spiritual pegawai menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, KPPN Klaten menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Mental (Bintal) pada Jumat, 13 Februari 2026 bertempat di Ruang GKM KPPN Klaten. Acara yang berlangsung pukul 15.30–17.00 WIB ini diikuti oleh pejabat dan pegawai KPPN Klaten, pegawai PPNPN, serta siswa SMK 1 Jogonalan secara luring.
KPPN Klaten menyalurkan Dana Transfer ke Daerah untuk dua Pemda yaitu Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Jumlah Dana TKD yang disalurkan TA 2025 sebesar Rp3,93 Triliun,- atau 99,14% dari pagu sebesar Rp3,96 Triliun,-. Dibandingkan TA 2024 Naik sebesar Rp62,69 Milyar atau 1,62%.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.