Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan serta penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN sesuai dengan amanat PMK Nomor 171/PMK.05/2021 jo. 158 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan fitur TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk LPJ Bendahara pada Aplikasi SAKTI.
Implementasi TTE LPJ Bendahara pada Aplikasi SAKTI telah didahului dengan pelaksanaan Piloting Tahap I untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Satker di dalam negeri lingkup Kementerian Keuangan (BA 015) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (BA 137).
Guna perluasan implementasi TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI, telah ditetapkan Satker Piloting Tahap II pada 4 (empat) K/L yang akan menerapkan TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI mulai bulan Maret 2026, yaitu Mahkamah Agung (BA 005), Kejaksaan RI (BA 006), Kementerian Pertanian (BA 018), Kementerian Kelautan dan Perikanan (BA 032).
Persiapan
KPPN memastikan Bendahara Penerimaan pada Satker di dalam negeri lingkup K/L wilayah kerjanya telah terdaftar dan memiliki sertifikat Digital Signature (DS) BSSN dengan status aktif (issue), sebelum pelaksanaan Piloting Tahap II.
Monitoring atau pengecekan status sertifikat DS BSSN dapat dilakukan melalui Aplikasi SAKTI pada Menu Digital Signature oleh role user Bendahara Penerimaan atau Menu Pengelolaan Pengguna oleh role user Admin Satker,
Implementasi
Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI di KPPN Klaten berjalan cukup lancar. Semua Bendahara Penerimaan dilingkup MA dan Kejaksaan RI telah terdaftar dan memiliki sertifikat Digital Signature (DS) BSSN dengan status aktif (issue).
Dalam Proses pembuatan LPJ bulan Pebruari 2026 yang dilaksanakan pada bulan Maret 2026 terdapat kendala “antrian dalam proses”. Namun semua satker telah menyelesaikan dan mengirimkan LPJ Bendahara Penerimaan sebelum tanggal 10 Maret 2026.
Sedangkan dalam proses pembuatan LPJ bulan Maret 2026 masih terdapat kendala “antrian dalam proses”. Bahkan terdapat dua satker baru bisa menyelesaikan dan mengirimkan LPJ Bendahara Penerimaan setelah tanggal 10 April 2026. Direktorat PKN sebagai pemilik proses Bisnis memberikan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.
Diharapkan sudah tidak ada kendala aplikasi sakti dalam periode berikutnya. Kendala aplikasi sakti sangat mempengaruhi kualitas layanan dan penilaian satker terhadap KPPN Klaten. Hal ini terlihat dari nilai hasil survey SKPL Triwulan I 2026 poin layanan penyampaian LPJ adalah yang terendah dari poin lainnya.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten














