Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan KPPN Tipe A1 Klaten periode Triwulan I Tahun 2026

Survei Kepuasan Masyarakat diselenggarakan oleh Setjen Kementerian Keuangan untuk tiap unit kerja termasuk lingkup ditjen perbendaharaan. Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner yang disebarkan secara online  kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Hasil dari survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan pada periode Triwulan I Tahun 2026 adalah sebagai berikut :

Unsur Pelayanan

Nilai
(Skala 5)

A.    Indeks Kepuasan Pengguna Layanan

1.    Aspek Kemudahan Persyaratan

2.    Aspek Kemudahan Sistem, mekanisme, Prosedur

3.    Aspek Ketepatan Waktu Penyelesaian

4.    Aspek Kejelasan Biaya/Tarif

5.    Aspek Kesesuaian Produk Dengan Standar

6.    Aspek Kompetensi Petugas

7.    Aspek Perilaku Petugas

8.    Aspek Media Pengaduan, saran dan Masukan

9.    Aspek Sarana dan Prasarana

4,85

4,90

4,90

4,93

4,60

4,83

4,92

4,88

4,80

4,88

B.    Indeks Persepsi Anti Korupsi

4,90

C.    Indeks Inklusifitas

4,93

Sumber : Laporan Survei Kepuasan Masyarakat KPPN Klaten Triwulan I Tahun 2026

Berdasarkan hasil  Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Triwulan I 2026, dapat disimpulkan Pelaksanaan pelayanan publik KPPN Klaten secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat Baik (A). Namun ada beberapa aspek yang masih harus dilakukan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja layanan KPPN Klaten.

Penulis : Sri Sumarni

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
530292
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search