Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2026 setelah memenuhi ketentuan antara lain DIPA tahun anggaran 2026 telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Sisa dana UP/TUP Tunai tahun anggaran 2025 telah disetor ke Kas Negara; dan Satker telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan melakukan rekonsiliasi kas di Bendahara Pengeluaran pada laporan keuangan tahun anggaran 2025.














