SOSIALISASI PER-44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Kegiatan Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59 dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu. Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Di Tahun 2016, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016














