Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Tujuan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
- memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun antar-Entitas Pelaporan; dan
- memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
Ruang Lingkup
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat disusun dalam rangka penerapan SAP Berbasis Akrual di lingkungan pemerintah pusat. Meliputi kebijakan Pelaporan Keuangan dan Kebijakan akuntansi. Kebijakan akuntansi terdiri dari 15 kebijakan akuntansi.
Acuan Penyususnan
Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat didasarkan pada:
- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP);
- Buletin Teknis dan produk KSAP lainnya;
- Peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan; dan/atau
- Standar akuntansi internasional terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya.
Gambaran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Kebijakan akuntansi ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi disusun berdasarkan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yang berlaku umum.
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan.
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian, basis kas masih digunakan dalam rangka penyusunan LRA sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas.
Pengakuan pendapatan dan belanja berbasis kas mengikuti pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah (Rekening KUN/D), sedangkan Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang diterima pada Rekening KUN/D dan Pengeluaran Pembiayaan yang dikeluarkan dari Rekening KUN/D mengikuti pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Kebijakan Akuntansi dan Laporan Keuangan
Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, dan praktik-praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP.
Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang:
- relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan;
- dapat diandalkan, dengan pengertian: a. mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan entitas; b. menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; c. netral, yaitu bebas dari keberpihakan; d. dapat diverifikasi; e. mencerminkan kehati-hatian; f. dan mencakup semua hal yang material.
- dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya;
- dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna.
Dalam melakukan pertimbangan untuk penetapan kebijakan akuntansi, pemerintah memperhatikan:
- persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
- definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP, IPSAP, Buletin Teknis SAP, dan Produk KSAP lainnya; dan
- peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat sepanjang konsisten dengan huruf a dan huruf b.
Kesinambungan
Kebijakan akuntansi secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten
Sumber : PMK 100 Tahun 2025














