Setiap tanggal 30 Oktober seluruh Kementerian Keuangan memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Penetapan Hari Oeang di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah menetapkan Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946. Selanjutnya, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia. Dengan Keputusan Nomor SS/1/35 Tanggal 29 Oktober 1946, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Uang Jepang dan Uang DEJAVASCHE BANK dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah. Berkenaan dengan penetapan Menteri Keuangan itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengesahkan peredaran Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dan mulai pada pukul 00.00 tanggal 30 Oktober 1946, Uang Jepang tidak berlaku lagi.
Pada tanggal 31 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten dan KPP Pratama Klaten menyelenggarakan upacara bendera sebagai bentuk peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) KE-76. Upacara ini bertemakan “Kemenkeu Satu: Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan” sebagai gambaran kondisi Kementerian Keuangan saat ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani. “Saya berharap peringatan HORI tidak hanya menjadi sukacita perayaan atas 76 tahun usia Kementerian Keuangan. Lebih dari itu, semoga peringatan HORI mampu menjadi titik perhentian sejenak untuk merefleksikan diri dan memetakan langkah langkah ke depan, bagaimana Kementerian Keuangan terus menjaga dan mewujudkan cita-cita Indonesia.” Ujar Sri Mulyani.
Upacara ini dilaksanakan di halaman Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten bersama dengan seluruh pegawai KPP dan KPPN Klaten yang dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Klaten, Bapak Luky Priyanto selaku Pembina Upacara. Dalam amanat upacara, dibacakan pidato Menteri Keuangan yang menjelaskan mengenai arti dari tema Hari Oeang yang ke-76. “Sigap Hadapi Tantangan” memiliki makna, yaitu sebagai pengelola keuangan negara, harus mampu merespon berbagai tantangan yang dapat mengancam perekonomian bangsa dengan cepat dan optimis. “Tangguh Kawal Pemulihan” memiliki makna bahwa jajaran Kementerian Keuangan harus mampu berkomitmen untuk memperjuangkan pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19.
Upacara terlaksana dengan penuh khidmat dari awal hingga selesai. Dengan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Oeang RI Ke-76, diharapkan dapat menciptakan semangat Hari Oeang yang dapat menginsiprasi seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk menyejahterakan bangsa melalui berbagai cara. Selamat Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) KE-76!
Penulis : Elva dan Indri mahasiswa UNY
Editor : sumadi