Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana APBN untuk wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. KPPN Klaten selain menyalurkan dana APBN untuk satker pemerintah pusat juga menyalurkan dana Transfer Daerah. Dana Transfer Daerah terdiri dari dana desa dan DAK Fisik dan DAK non Fisik yaitu BOS dan BOP.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Dak Fisik Reguler bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar. Sedangkan DAK Fisik penugasan bersifat lintas sector dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sumber Gambar : Om Span, Dak Fisik Reguler Bidang Jalan Sub Bidang Jalan Reguler
Pagu yang dikelola KPPN Klaten adalah sebesar 2,3 Triliun. Dari pagu tersebut sebesar 1,1 triliun atau 48,9% merupakan dana belanja transfer ke daerah. Untuk Kabupaten Klaten belanja transfer daerah adalah sebesar Rp. 610.829.268.000,-, yang terdiri dari DAK Fisik, Dana Desa dan BOP dan BOS. Pagu DAK Fisik kabupaten Klaten adalah sebesar Rp. 72.709.235.000,-. DAK Fisik tersebut terdiri dari 7 Bidang yang terbagi menjadi 19 Subbidang. Realisasi belanja DAK Fisik Kabupaten Klaten s.d. 31 Oktober 2022 adalah sebesar Rp. 50.274.199.983,- atau sebesar 69,14%. Data secara rinci sebagai berikut:
Berdasar data diatas dapat kita perhatikan bahwa realisasi s.d 31 Oktober 2022 sebesar 69,14%. Realisasi ini termasuk cukup tinggi, dan diharapkan pagu dana akan terserap keseluruhan secara maksimal sampai dengan akhir tahun Anggaran 2022.
Penulis : Sumadi KPPN Klaten