Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

BIMBINGAN TEKNIS PENDAFTARAN CMS BRI PADA REKENING VA BENDAHARA PENGELUARAN DAN MONITORING PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH BERSAMA BRI CABANG KLATEN DAN BRI CABANG BOYOLALI

      KPPN Klaten Kembali mengadakan Bimtek dengan materi  pendaftaran CMS BRI pada rekening VA bendahara pengeluaran dan monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bersama BRI Cabang Klaten dan BRI Cabang Boyolali. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Rabu, 07 Juni 2023 (Untuk Satker Wilayah Klaten) yang bertempat pada Aula KPPN Klaten Jl.Kopral Sayom 26 Klaten. Bersamaan dengan Bimtek Ini juga disampaikan materi Sosialisasi Anti Korupsi dan Press Release Pelaksanaan APBN Per-31 Mei 2023.

      Acara bimbingan teknis ini diawali dengan pemutaran video dari KPK. Film pendek ini memuat nilai-nilai diantaranya integritas, anti gratifikasi dan anti korupsi. Diharapkan dengan adanya pemutaran video ini, integritas peserta semakin terjaga. Para peserta juga diharapkan sepakat untuk menolak gratifikasi dan korupsi. Duta anti korupsi juga sedikit memberikan tanggapan mengenai film pendek ini sehingga semakin berkesan untuk para peserta.

      Acara dibuka oleh Istin Nurhayati, selaku pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan dan menyampaikan informasi tentang Press Realease Pelaksanaan APBN per 31 Mei Tahun 2023 serta Penyampaian Materi Anti Korupsi.

      Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Materi Anti Korupsi Berkenaan dengan implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan dan pedoman pelaksanaan sosialisasi anti korupsi, maka pimpinan tertinggi unit kerja harus menyampaikan pesan anti korupsi serta menjadi narasumber utama dengan menyampaikan materi Penguatan Lini Pertama dan Penguatan Budaya Integritas pada unit kerjanya. Materi sosialisasi anti korupsi untuk eksternal yaitu Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan berbarengan dengan Bimtek Pendaftaran CMS BRI dan Monitoring KKP dengan tujuan untuk efektifitas kegiatan kepada stakeholders.

      Terdapat dua jenis gratifikasi yaitu yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan ialah Gratifikasi (yang diterima/ ditolak) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ialah Berlaku Umum dan memenuhi prinsip kewajaran/ kepatutan, Tidak Bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat, Dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan, dan Tidak terdapat konflik kepentingan.

      Dampak Gratifikasi dirasakan oleh pemberi gratifikasi, penerima gratifikasi, dan penerima hasil pekerjaan.

      Perbedaan Suap, pemerasan, dan gratifikasi:

  1. Suap : · Transaksional · Ada Meeting of Mind
  2. Pemerasan : · Meminta dengan paksaan (halus/kasar) · Inisiatif dari pemberi layanan · Tidak ada Meeting of Mind
  3. Gratifikasi : · Tidak perlu transaksional · Niat jahat belum ada saat penerimaan, namun dianggap ada jika tidak dilaporkan setelah 30 hari kerja

      Penanganan Pengaduan. Peran Penting WISE : Para pegawai Kemenkeu dan masyarakat sebagai pelapor, Pelanggaran yang dilakukan cepat atau lambat pasti akan dilihat dan diketahui, Saluran pengaduan sebagai early detection, awal perbaikan, dan Saluran pengaduan sebagai deterrence.

       Pengaduan agar tidak disampaikan di media sosial karena telah tersedia saluran resmi pengaduan Kemenkeu dan sistem pengendalian tiga lini, Kerahasiaan tidak terjamin, Tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor, dan Isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

       Yang dapat dilaporkan pada WISE ialah Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai (Larangan dan Kewajiban ASN dalam PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu. Pelanggaran tersebut dirinci dalam kategori fraud nan non fraud. Pelanggaran fraud yaitu Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Penerimaan Uang, Dugaan Pemerasan, Dugaan Penyimpangan Dalam, dan Perjadin/PBJ. Pelanggaran non fraud contohnya Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Dari Pimpinan, Perbuatan yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Merusak Citra Instansi, Pelanggaran Kehadiran Bekerja, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Melalaikan Kewajiban Sebagai Suami atau Istri, dan Dugaan PNS Terlibat Dalam Kegiatan Politik.

      Acara inti diisi oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Ismiyati, dilanjutkan penyampaian materi oleh Ibu Dina selaku perwakilan BRI cabang Klaten dihari pertama. Acara inti diisi oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Ismiyati yang menjelaskan tentang defisini CMS, dilanjutkan penyampaian materi oleh Bapak Jeni dan Ibu Ratna selaku perwakilan BRI Yogyakarta serta didampingi oleh tim BRI Cabang Boyolali dihari kedua.

      Latar Belakang ditekankannya pemakaian CMS untuk transanksi di instansi pemerintah :

  1. Temuan BPK atas LKPP 2021 Terkait Pengelolaan Kas dan Rekening oleh Bendahara merupakan temuan berulang, pada 3 tahun terakhir.
  2. Nilai Pembayaran dengan mekanisme UP relatif besar Pembayaran melalui mekanisme UP yang menjadi tanggung jawab Bendahara nilai SP2D UP/TUP pada 2 tahun terakhir sebesar 92,7T di 2023 dan 62,9T di 2022, outstanding UP/TUP rata-rata per bulan 8-10T.
  3. Digitalisasi pengeloaan APBN Pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment.
  4. Belum Optimalnya Budaya Non Tunai Restrukturisasi rekening pada 21 ribu rekening dari giro ke virtual yang dilengkapi fasilitas non tunai belum dioptimalkan penggunaannya.

       Dasar Hukum Implementasi CMS untuk transanksi di instansi pemerintah :

  1. PMK Bendahara 4 PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelolaan APBN.
  2. PMK Pengelolaan Rekening · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

      Definisi CMS Menurut PMK 183/2019 :

  1. CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
  2. CMS dapat diibaratkan sebagai internet banking versi entitas/perusahaan.
  3. CMS merupakan fitur yang wajib disediakan oleh bank dari pembukaan VA pengeluaran.
  4. CMS bersama dengan kartu debit dan KKP mendorong cashless society khususnya di lingkup pemerintahan.

      Manfaat Pengunaan CMS :

  1. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening.
  2. Mencetak rekening koran.
  3. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima.
  4. Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3.
  5. Pembayaran langganan daya dan jasa.

      Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas Bendahara dengan Implementasi CMS dilatarbelakangi oleh :

a. Temuan Atas LKPP : BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP Tahun 2021. Namun, masih terdapat temuan berulang pada beberapa Kementrian Negara/Lembaga terkait pengelolaan kas bendahara dan rekening.

b. Akar Permasalahan :

   1. Ketidakpatuhan Bendahara;

   2. Belum Optimalnya Pengawasan di Satker;

   3. Belum Optimalnya Budaya Cashless;

   4. Ketidakpatuhan Terkait Pengelolaan Rekening Atas temuan pengeloaan kas tersebut, Direktorat Pengelolaan Kas Negara telah melaksanakan rencana aksi tindak lanjut temuan BPK selama tahun 2022.

c. Cara Mencegah :

   1. Penerapan VA Rekening Penerimaan;

   2. Monev Penggunaan CMS pada Satker;

   3. Penerbitan Surat Menkeu kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;

   4. Perluasan Implementasi Digipay;

   5. Penerbitan Juknis Pengelolaan Kas;

   6. Rakortek Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga.

      Pengelolaan Rekening Satker, Proses Bisnis Rekening berdasarkan :

  1. 182/PMK.05/2017 : a. Lingkup Rekening : (Rekening Penerimaan dan Rekening Pemerintah Lainnya) b. Pengajuan dan Persetujuan : (Sakter ke KPPN Mitra Satker) c. Pembukaan : (Satker ke Bank) o Jenis Rekening dan Fasilitas : (Giro, Cek/Bilyet Giro)
  2. 183/PMK.05/2019 : a. Lingkup Rekening : 3 (Rekening Pengeluaran) b. Pengajuan dan Persetujuan : (Eselon I Ke KPPN Mitra, Eselon I) c. Pembukaan : (Eselon I Ke Bank) o Jenis Rekening dan Fasilitas : (Rekening Induk dan Rekening Virtual Kartu Debit, CMS, Tarik Tunai Teller, user dashboard).

      Struktur Rekening Pengeluaran

Eselon I (Kementrian./Lembaga)

  1. Rekening Induk (Oprs) Bank A : Satker 1(VA/RS) s/d Satker 5(VA/RS)
  2. Rekening Induk (Non Ops) Bank A : Satker 6(VA/RS) s/d Satker 10(VA/RS)
  3. Rekening Induk (Oprs) Bank B : Satker11(VA/RS) s/d Satker 15(VA/RS) d. Rekening Induk (Non Ops) Bank C : Satker 16(VA/RS) s/d Satker 20(VA/RS)

      Manfaat Restrukturisasi Rekening :

Sebelum Restrukturisasi Rekening :

  1. Jumlah Rekening Terdapat 24,108 Rekening Giro Pengeluaran
  2. Monitoring Monitoring serta pengendalian saldo rekening sulit dilakukan
  3. Reporting Satker masih menyampaikan laporan kepada Kuasa BUN dalam dokumen fisik
  4. Akuntabilitas Masih terdapat rekening yang dibuka tanpa izin BUN (rekening liar)
  5. Transaksi Bendahara Alat transaksi Bendahara masih konvensional/tunai (cek,bilyet giro)

 Setelah Restrukturisasi Rekening :

  1. Jumlah Rekening Simplifikasi rekening menjadi 781 rekening induk berupa giro sebagai konsolidator di 21,706 VA
  2. Monitoring Monitoring saldo rekening secara real time
  3. Reporting Penggunaan dashboard rekening untuk monitoring dan laporan
  4. Akuntabilitas Proses pembukaan rekening oleh Bank sesuai surat persetujuan BUN
  5. Transaksi Bendahara Modernisasi transaksi Bendahara mendukung cashless (CMS, kartu debit, KKP) dan terhubung dengan marketplace pemerintah
  6. 86 Kementrian/Lembaga yang telah menerapkan VA
  7. 133 Satker yang telah melakukan migrasi rekening ke VA
  8. 10 Bank Umum yang sudah mendukung penerapan VA
  9. 08 Trilun Saldo rata-rata pada rekening VA di Bulan Oktober-November 2022.

      Modernisasi Transaksi Bendahara dengan Penguatan Budaya Non Tunai :

  1. Tahun 2014 (Pengembangan Cashless Society) Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dicanangkan Bank Indonesia
  2. Tahun 2016 (Implementasi Cashless pada Sektor Pemerintah) 4 Terbitnya Inpres No.10/2016 yang mendorong transaksi cashless di lingkup pemerintahan Pendebitan rekening Bendahara melalui internet banking yang diatur di PMK 230/2016
  3. Tahun 2019 (Implementasi KKP) Implementasi KKP melalui PMK 196/PMK.05/2018 dan dilaksanakan sejak 1 Juli 2019
  4. Tahun 2022 (KKP Domestik dan QRIS) Launcing KKPD dan QRIS dalam mendukung belanja KL dan Pemda Inpres No.2 tahun 2022 ; Seluruh pengadaan menual dialihkan ke elektronik yang paling lambat tahun 2023
  5. Tahun 2023 (Pengembangan Teknologi) Penguatan budaya non tunai dan penerapan govment e wallet.

      Modernisasi Transaksi Bendahara juga dilakukan dengan Pendebitan Rekening Bendahara

  1. Bendahara Pengeluaran :

          - Uang Persediaan

          - Potongan Pajak

          - LS Bendahara

          - Uang Lainnya

  1. Metode Pembayaran :

          - Tunai : Kas Negara dan Pegawai

          - CMS VA : Digipay

          - KKP : Digipay

          - KKP Domestik: Vendor/Merchant

  1. Biaya yang timbul akibat penggunaan Layanan Perbankan secara Elektronik dari rekening Bendahara dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan Pembebanan Akun : 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya)
  2. Pendebitan rekening dengan internet Banking dan Kartu Debit harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/pejabat pembuat komitmen atas nama KPA dan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

       Strategi Cashless Society :

  1. Strategi : Perlunya sinergi oleh unit yang didukung oleh perbankan atas penyelenggaraan sosialisasi secara massif terkait transaksi cashless.
  2. Koordinasi : Koordinasi Kemenkeu, K/L dan Perbankan
  3. Mapping : Melakukan pemetaan penggunaan transaksi non tunai tingkat satker/regional
  4. Targetting : Menentukan target sosialisasi, bisa berdasarkan K/L yang masih tergolong rendah dalam penerapan cashless maupun per regional (kanwil)
  5. Sosialisasi : Pelaksanaan sosialisasi cashless
  6. Monev : Monitoring dan evaluasi secara berkala atas progress penggunaan cashless
  7. Apresiasi : Memberikan apresiasi kepada unit yang telah menerapkan cashless.

      Team dari BRI baik Klaten maupun Boyolali menyampaikan materi CMS BRI. Fitur CMS BRI yang meliputi :

  1. Jenis Rekening : a. Current Account (Rekening Giro);  b. Saving Account (Rekening Tabungan);  c. Time Deposit (Deposito); d. Loan (Rekening Pinjaman)
  2. Kepemilikan Rekening : a.Time Deposit (Deposito); b. Loan (Rekening Pinjaman)
  3. Aksebilitas Rekening : a. Time Deposit (Deposito); b. Loan (Rekening Pinjaman);
  4. Waktu Transaksi (Hampir 24 jam) : a. Informasi Rekening/Reporting (05.00 – 23.00); b. Transfer antar rekening BRI (07.00 – 22.00); c. Pooling System (07.00 – 15.30); d. Payroll (07.00 – 22.00); e. MFR (07.00 – 22.00); f. eTax (07.00 – 22.00)
  5. Kategori : a. Trade Finance Online; b. Cash Pooling; c. Miscellaneous d. Payment&Purchase; e. Fund Transfer; f. Account Information
  6. Reporting : a. Daftar users; b. Laporan transaksi CMS; c. Audit trail/user activity logs; d. Laporan-laporan spesifik lainnya; e. Format ekspor
  7. dan Account Information: a. Account Statement; b. Account Summary; c. Snap Statement; d. Time Deposit Monitoring

     Security System meliputi :

  1. Komunikasi : a. SSL (Secure Socket Layer) 256-bit; b. HTTPS (Secure Hypertext Transfer Protocol).
  2. Aplikasi : a. User ID dan Password. b. Security token. c. PIN statis (Hard Token). d. IP address-based access control. e. Notifikasi email.
  3. Kewenangan : a. Persetujuan transaksi bertingkat dan konfigurabel; b. Limit transaksi per-user

     Gruping Fitur CMS BRI meliputi :

  1. Internal Fund Transfer :  a. Single, Collective & Mass Fund Transfer; b. Counter & Nego Rate Foreign Exchange; c. Mass Fund Collection; d. Multi Currency; e. BRIVA Transaction

     Payment & Purchase meliputi :

  1. Bill Payment : a. PLN, Telkom, Airlines, Celular, Credit Card; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. BPJS Kesehatan (via Menu Internal Fund Transfer); d. Pungutan Pembayaran Ekspor Sawit (via Menu multy payment)
  2. E-Tax : a. MPN Generasi 2 (Input & Create ID Billing); b. Mengakomodasi SSP, SSPCP dan SSBP; c. Mengakomodasi ePIB (format file BUP); d. Single & Mass Tax; e. eTax Pemda (DKI, Malang, Samarinda, Yogyakarta, dll)
  3. Delivery Order : a. Pertamina; b. Semen Indonesia (Gresik, Padang, Tonasa); c. Pupuk Indonesia (Sriwidjaja, Kalimantan Timur, Petrokimia Gresik); d. DF (Distributor Financing) Petrokimia Gresik

     Miscellaneous/ aneka ragam tentang produk BRI diantaranya BRIVA :

  1. Manajemen BRIVA (BRI Virtual Account) Fasilitas pada rekening Giro BRI untuk menggunakan nomor rekening virtual dengan kode khusus yang mewakili rekening GiroBRI tersebut, sehingga memudahkan identifikasi penerimaan dana ke rekening GiroBRI.
  2. Me-manage rekening BRIVA; meliputi penambahan/pembuatan, perubahan, dan juga penghapusan rekening BRIVA.
  3. Me-manage rekening BRIVA; meliputi penambahan/pembuatan, perubahan, dan juga penghapusan rekening BRIVA.

     Liqudity Management (Polling System) meliputi :

  1. Mutasi dana dari satu rekening ke rekening lain (1-1 atau 1-N) untuk waktu tertentu (daily, weekly, monthly)
  2. Mutasi dana dilakukan secara otomatis, dengan mekanisme : a. Fixed Balance Account; b. Range Balance Account; c. Target Balance Account; d. Fill Balance Account; e. Value Based Polling; f. Percentage Based Polling.
  3. Manfaat : a. Membantu memaksimalkan keuntungan dari dana yang mengendap; b. Membantu mengatur dana secara efisien dengan moving fund ke rekeningrekening yang memiliki rentang bunga tinggi; c. Memungkinkan mutasi antar rekening dalam waktu yang singkat

     Di akhir sesi materi ini di hari pertama (wilayah Kab Klaten) disediakan waktu untuk diskusi dan pendataan kendala/permasalahan satker yang belum CMS. Dari hasil pendataan disimpulkan bahwa satker belum CMS disebabkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya perubahan admin dan sys admin,
  2. Belum tahu cara pengaktifan/penggunaan,
  3. Proses penggantian token, token kadaluarsa dan belum menerima token.

     Di akhir sesi materi ini di hari kedua (wilayah Kab Boyolali) disediakan waktu untuk diskusi dan pendataan kendala/permasalahan satker yang belum CMS. Sesi Diskusi diantaranya :

  1. Bagaimana tips menggunakan aplikasi BRIMO agar aman karena banyaknya penipuan? Jawab : Jangan memberikan PIN dan Password aplikasi BRIMO pada orang lain walaupun itu keluarga sendiri. Jika diserahkan kepada orang lain maka otomatis PIN dan Password akan tersebar. Kemudian data akan terolah oleh hacker, tips nya selalu berhati-hati. Jangan sembarangan mendowload aplikasi yang bersifat belum pasti yang akan dikirim melalui whattshap. Selalu berhati-hati mendowload aplikasi.
  2. Pada sesi diskusi tentang CMS kebanyakan satker mengalami kendala token tidak aktif, token hilang, token kadaluarsa, perubahan pejabat, dan satker belum memahami cara penggunaan CMS. Berdasar hal tersebut narasumber menyampaikan cara untuk mendaftar token ulang dan perubahan pejabatKPA/bendahara pengeluaran. Pada kesempatan tersebut untuk tindak lanjut penyelesaian masalah cms, BRI Boyolali akan mendampingi satker dengan mengunjungi masing-masing satker (jemput bola).

     Materi selanjutnya yaitu Penyegaran Kartu Kredit Pemerintah disampaikan oleh Bapak Jeni dari BRI Kanwil Yogyakarta yang mengulas tentang manfaat penggunaan KKP/KKPD. Saat ini, BRI menyediakan kartu fisik untuk KKPD. Selanjutnya BRI wilayah akan membantu percepatan PKS dan pengajuan KKP karena penyelesaian kedua hal tersebut masih berada pada ranah BRI Pusat. Diakhir materi ini dilakukan pendataan progres KKP/KKPD pada satker Kab.Klaten.

      Dalam sesi monitoring KKP dilakukan pendataan progres masing-masing satker. Narasumber materi KKP, Bapak Jeni juga menyampaikan agar pada saat mendaftar pertama kali KKP atau perubahan pejabat agar menggunakan email kantor/instansi sehingga apabila terdapat perubahan pejabat tidak perlu menghubungi pejabat lama.

      Simpulan Dari Bimtek ini diantaranya :

  1. CMS merupakan sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, yang dalam pelaksanaan transaksi secara realtime online,
  2. CMS diartikan sebagai internet banking yang merupakan fitur yang wajib disediakan oleh bank dari pembukaan VA.
  3. CMS dan KKP dapat mendorong cashless di lingkup pemerintahan.
  4. Pada aplikasi BRIMO harus berhati-hati dalam menggunakan, tidak diperkenankan untuk memberikan PIN dan Password kepada orang lain, karena dapat terjadi hacker data.
  5. Dengan adanya sosialisasi ini diperoleh informasi mengenai kendala yang dialami satker dalam menggunakan CMS. Selain itu pada kegiatan ini sekaligus dapat dimonitor progres implementasi KKP/KKPD pada satker di Kab.Boyolali.
  6. CMS dan KKP merupakan bagian dari digitalisasi pembayaran belanja pemerintah.
  7. Untuk meningkatkan utilitas penggunaan CMS dan KKP diperlukan sinergi dari KPPN, satker, dan perbankan.
  8. Dengan kegiatan bimtek ini diperoleh data kendala/permasalahan dalam penggunaan CMS dan progres KKP pada satker Kab.Klaten sehingga dapat segera ditindaklanjuti dalam upaya optimalisasi penggunaan CMS dan KKP.

 

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
469848
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search