KPPN Klaten dalam mendukung Langkah Langkah Akhir Tahun Anggaran mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SAKTI Dalam Rangka Implementasi RPATA yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 pukul 08.30 s.d. 11.30 WIB bertempat di Ruang Aula KPPN Klaten dan diikuti Operator Aplikasi SAKTI Modul Komitmen dan Pembayaran satker wilayah kerja KPPN KLaten.
Acara dibuka oleh Ibu Ragil Panca Komalasari sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya Bapak Sugiyana selaku Kepala KPPN Klaten menyampaikan sambutan. Dan dilanjutkan acara inti bimbingan teknis oleh Bapak Tedi Hendriyanto, Pelaksana Seksi MSKI KPPN Klaten, menyampaikan Pemaparan materi PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.
Dasar Hukum:
PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Untuk Penampungan:
SPM-LS Kontraktual Akhir Tahun Anggaran termasuk pekerjaan swakelola.
SPM-LS Non Kontraktual Akhir Tahun Anggaran untuk tanggap darurat bencana.
Jenis SPM Yang Membebani RPATA:
SPM Penampungan (dari RKUN ke RPATA)
SPM Pembayaran (dari RPATA ke Rekening Pihak Ketiga
SPM Penihilan (dari RPATA ke RKUN)
Alur Penggunaan RPATA
Pada modul komitmen Pejabat Pembuat Komitmen menghitung sisa kontrak yang akan dibayarkan kemudian membuat BAPP. Kemudian operator komitmen melakukan perekaman BAST RPATA Isi. Operator pada modul pembayaran membuat SPP dengan kode 171 dan dipilih BAST RPATA Isi. Dilanjutkan dengan validasi pada user PPK dan proses pembuatan SPM Penampungan RPATA dan pengiriman SPM ke KPPN oleh PPSPM dilampiri dengan Salinan BAPP dan SPTJM. Pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 14 -21 Desember 2023. Di KPPN kemudian memproses SPM Penampungan RPATA tersebut untuk memindahkan dana dari RKUN ke RPATA.
Apabila pekerjaan selesai 100%, maka operator komitmen melakukan perekaman BAST Final Realisasi. Untuk SPM Pembayaran RPATA operator modul pembayaran membuat SPP dengan kode 172 dan dipilih BAST RPATA Realisasi. Dilanjutkan dengan validasi pada user PPK dan proses pembuatan SPM Pembayaran RPATA dan pengiriman SPM ke KPPN oleh PPSPM dilampiri Salinan BAST, Surat Jaminan Pemeliharaan dan SPTJM. Pengajuan SPM ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah BAPP/BAST. Di KPPN kemudian memproses SPM Pembayaran RPATA tersebut untuk memindahkan dana dari RPATA ke rekening rekanan.
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan, maka operator komitmen melakukan perekaman BAST Nihil. Untuk SPM Penihilan RPATA operator modul pembayaran membuat SPP dengan kode 173 dan dipilih BAST RPATA Nihil. Dilanjutkan dengan validasi pada user PPK dan proses pembuatan SPM Penihilan RPATA dan pengiriman SPM ke KPPN oleh PPSPM dilampiri Salinan BAPP dan Surat Pernyataan Wanprestasi. Pengajuan SPM ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir. Di KPPN kemudian memproses SPM Penihilan RPATA tersebut untuk memindahkan dana dari RPATA ke RKUN.
Perpanjangan RPATA
Pekerjaan yang tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2023, dapat diberikan kesempatan penyelesaian paling lama sampai dengan 90 hari kalender ke tahun anggaran berikutnya, dengan terlebih dahulu mengajukan Perpanjangan Kontrak pada aplikasi SAKTI. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
- Kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2023.
- Khusus pekerjaan konstruksi minimal prestasi 50%
- Kontrak Tahunan/Jamak pada tahun terakhir
- Seluruh Proyek Strategis Nasional tanpa persyaratan
- Tidak termasuk: alutsista TNI/pinjaman/hibah/SBN
Dalam hal terdapat pekerjaan yang tidak selesai, namun tidak memenuhi kriteria RPATA maka:
- Mekanisme pengajuan permintaan pembayaran atas prestasi perkerjaan yang telah dilakukan berlaku mutatis mutandis dengan pengajuan permintaan pembayaran atas pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya. (hanya dibayarkan sesuai prestasi)
- Pengajuan lanjutan pekerjaan atas prestasi pekerjaan yang belum selesai untuk kegiatan kontrak tahun tunggal/jamak berpedoman pada ketentuan masing-masing PMK/PerUU sesuai sumber pendanaan.
Sanksi
- Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah KPA memutuskan tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya, namun Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker agar menyampaikan SPM-penihilan.
- Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN, Satker belum mengajukan SPM-penihilan, maka KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya.
- Penolakan SPM sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap: a) SPM belanja pegawai; b) SPM-LS kepada pihak ketiga; c) SPM pengembalian.
- KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM-penihilan.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis Penggunaan Aplikasi SAKTI Dalam Rangka Implementasi RPATA bertujuan untuk memberikan panduan dan informasi terkait perubahan termin kontrak RPATA dan pembuatan BAST RPATA serta SPM Penampungan, Pembayaran, dan Penihilan RPATA. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian pekerjaan kontraktual dengan tanggal BAST mulai tanggal 21 - 31 Desember 2023. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis tersebut satuan kerja memahami alur dan tata cara pengajuan SPM RPATA sebagai pengganti Bank Garansi untuk pekerjaan kontraktual pada akhir tahun anggaran.
Penulis : Tedi Hendrianto
Editor : Sumadi