Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga termasuk signifikan. Namun, mereka umumnya belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable. Oleh karena itu, Pemerintah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai salah satu Program Prioritas Nasional agar usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan mandat kepada PIP untuk menjadi coordinated fund Pembiayaan UMi. Untuk melaksanakan mandat tersebut, PIP menerima alokasi dana dari APBN. Hingga akhir 2024, pendanaan APBN pada PIP mencapai Rp 10 triliun.
PIP sebagai pengelola dana tidak secara langsung menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku usaha Ultra Mikro. Dana dari PIP disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik sebagai penyalur langsung maupun linkage. Mekanisme penyaluran melalui mitra penyalur tersebut bertujuan agar prinsip know-your-customer (KYC) benar-benar bisa diterapkan. Hal ini disebabkan mitra penyalur mengenal karakteristik debitur sehingga angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bisa ditekan serendah mungkin. Untuk memaksimalkan pendanaan dari APBN, mitra penyalur wajib menggulirkan sisa dana yang belum jatuh tempo dalam bentuk Pembiayaan UMi. Dengan modal Rp 10 triliun, nilai Pembiayaan UMi pada akhir 2024 bisa mencapai Rp 44,64 triliun.
Adapun, jumlah debitur Pembiayaan UMi per 31 Desember 2024 mencapai 11,84 juta pelaku UMi.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultramikro oleh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
SYARAT MENDAPATKAN PEMBIAYAAN UMi
- Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik
- Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur
KARAKTERISTIK PEMBIAYAAN UMi
- Dana bergulir
- Berbasis komunitas/tanggung renteng
- Jemput bola
PERBEDAAN KUR DAN UMi
Kriteria | KUR | UMi |
Lembaga Penyalur | Perbankan dan Lembaga Keuangan | Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) |
Plafond | s.d. Rp25 juta (Mikro) Rp25juta s.d. Rp500 juta (ritel) |
Maksimal 20 juta |
Penerima | Usaha Mikro dan Kecil | Pelaku Usaha Ultra mikro |
Tenor Pinjaman | Jangka Panjang (>1 tahun) | Jangka pendek (<52 minggu) |
Agunan |
|
|
Pendampingan dan Pelatihan | Tidak wajib | Wajib |
Konsep Dukungan pemerintah | Subsidi bunga | PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2%-4% |
Prosedur Pinjaman | Mekanisme perbankan | Mekanisme LKBB |
PENYALUR LANGSUNG UMi
Penyalur langsung pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah lembaga yang menyalurkan dana UMi langsung kepada debitur tanpa melalui lembaga linkage.
PENYALUR TIDAK LANGSUNG UMi
Penyalur tidak langsung UMi (Pembiayaan Ultra Mikro) adalah lembaga yang bertindak sebagai perantara antara penyalur utama dengan pelaku usaha mikro, yang belum bankable. Penyalur tidak langsung ini disebut juga sebagai lembaga linkage.
Info lebih lanjut hubungi :
Pusat Investasi Pemerintah
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.17, RT.2/RW.3,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Telepon (021) 3924822
https://hai.kemenkeu.go.id
Penulis : Lestariningsih (Pelaksana KPPN Klaten)