- Pemerintah Desa [Kepala Desa beserta Perangkat Desa (Sekretaris, Bendahara dsb)] harus memenuhi semua syarat dokumen sesuai pada gambar nomor 1.
- DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] atau istilah nama lain tergantung pada nomenklatur organisasi di masing-masing Pemda, harus memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yg telah disampaikan oleh Pemerintah Desa.
- Setelah lengkap dan benar, DPMD merekam data dan unggah seluruh dokumen pada aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan yaitu OM SPAN.
- Verifikasi dilanjutkan oleh BPKAD [Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah] pada aplikasi OM SPAN.
- KPA Penyalur [Tim DAK Fisik & Dana Desa KPPN] melakukan verifikasi dokumen dan penerbitan SPP [Surat Permintaan Pembayaran] & SPM [Surat Perintah Membayar] apabila dokumen telah sesuai dengan ketentuan.
- Tim KPPN BUN [Bendahara Umum Negara] melakukan pengujian SPM dan penerbitan SP2D yang terdiri dari:
- SP2D [Surat Perintah Pencairan Dana] Nihil ke BPKAD
- SP2D ke Rekening Kas Desa [RKD] => uang ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara [RKUN] ke Rekening Kas Desa
Penulis : Rois Triawan (Pelaksana KPPN Klaten)