Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

PUBLIKASI

PENGUMUMAN

Bagaimana Proses Dana Desa Dicairkan?

  1. Pemerintah Desa [Kepala Desa beserta Perangkat Desa (Sekretaris, Bendahara dsb)] harus memenuhi semua syarat dokumen sesuai pada gambar nomor 1.
  2. DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] atau istilah nama lain tergantung pada nomenklatur organisasi di masing-masing Pemda, harus memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yg telah disampaikan oleh Pemerintah Desa.
  3. Setelah lengkap dan benar, DPMD merekam data dan unggah seluruh dokumen pada aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan yaitu OM SPAN.
  4. Verifikasi dilanjutkan oleh BPKAD [Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah] pada aplikasi OM SPAN.
  5. KPA Penyalur [Tim DAK Fisik & Dana Desa KPPN] melakukan verifikasi dokumen dan penerbitan SPP [Surat Permintaan Pembayaran] & SPM [Surat Perintah Membayar] apabila dokumen telah sesuai dengan ketentuan.
  6. Tim KPPN BUN [Bendahara Umum Negara] melakukan pengujian SPM dan penerbitan SP2D yang terdiri dari:
    1. SP2D [Surat Perintah Pencairan Dana] Nihil ke BPKAD
    2. SP2D ke Rekening Kas Desa [RKD] => uang ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara [RKUN] ke Rekening Kas Desa

Penulis : Rois Triawan (Pelaksana KPPN Klaten)

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
471002
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search