Peta Strategi, Perjanjian Kinerja, dan Inisiatif Strategis KPPN Makassar II Tahun 2026
Pada Tahun 2025, Perjanjian Kinerja KPPN Makassar II memuat 7 (tujuh) Sasaran Strategis dan 15 (lima belas) Indikator Kinerja. Sebagaimana yang kita ketahui visi DJPb adalah Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan. Peta strategi merupakan media yang dapat memudahkan dalam mengkomunikasikan strategi organisasi.
DJPb mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif) dan no 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan resiko minimun) melalui:
1) Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
2) Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel;
3) Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu;
4) Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
5) Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
6) Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Terdapat 4 perspektif yakni dari stakeholder, customer, internal process dan learning and growth. Berdasarkan perjanjian kinerja nomor PK-02/WPB.25/2026 dapat disampaikan bahwa terdapat 6 Sasaran Strategis yang merupakan penjabaran dari 4 perspektif, yaitu:
- Stakeholder Perspective
SS.1 Penganggaran dan Belanja yang Berkualitas
Penganggaran dan belanja yang berkualitas diwujudkan melalui perencanaan anggaran yang berbasis kinerja, selaras dengan prioritas nasional, serta berorientasi pada pencapaian output dan outcome yang terukur. Kualitas belanja dijaga dengan memastikan alokasi anggaran tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. DJPb berperan dalam mendukung proses penganggaran dan pelaksanaan belanja yang disiplin, adaptif, dan berbasis data, sehingga APBN mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.
- Customer Perspective
SS.2 Dukungan Manajemen yang Efektif
Dukungan manajemen yang efektif dilakukan melalui penyediaan layanan pendukung yang optimal untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb serta Kementerian Keuangan. Dukungan ini mencakup pengelolaan proses bisnis, pengolahan dan analisis data serta informasi keuangan yang komprehensif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Data dan informasi yang andal menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional.
- Internal Process Perspective
SS.3 Pelaksanaan Anggaran yang Optimal
Pelaksanaan anggaran yang optimal diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas proses bisnis perbendaharaan, serta pencapaian target output yang telah ditetapkan. DJPb melaksanakan langkah-langkah strategis yang terencana, terukur, dan dievaluasi secara periodik kepada internal DJPb maupun para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga serta memperkuat peran APBN sebagai instrumen pembangunan.
SS.4 Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang Akuntabel
Akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK.
- Learning & Growth Perspective
SS.5 Organisasi dan SDM yang Agile serta Pengawasan dan Pengendalian Internal yang Efektif
Pelaksanaan tugas dan fungsi perlu dukungan sumber daya antara lain berupa organisasi dan SDM yang adaptif. Pengelolaan organisasi dan proses bisnis menerapkan pengawasan dan pengendalian internal serta penerapan manajemen risiko sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. SDM yang berkompetensi tinggi merupakan modal organisasi dalam mencapai sasaran organisasi.
SS.6 Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, BMN yang Produktif serta Teknologi dan Informasi yang Andal
Pengelolaan keuangan yang akuntabel bertujuan mengoptimalkan penggunaan uang dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada stakeholder. Alokasi yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA), harus dikelola secar efektif dan efisien sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan anggaran menggunakan prinsip hemat, efisien, dan tidak mewah dengan tetap memenuhi output sebagaimana telah direncanakan dalam DIPA. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama satu tahun, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Pengelolaan BMN yang produktif bertujuan untuk mengoptimalkan BMN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu. Pengelolaan BMN yang optimal apabila seluruh BMN Kementerian Keuangan telah dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam pemenuhan kebutuhan satker. Upaya untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal dilakukan melalui tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 Tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Pada tahun 2026, perjanjian kinerja KPPN Makassar II memuat 12 (dua belas) indiaktor kinerja:



Selain itu, KPPN Makassar II juga telah merumuskan Insiatif Strategis Tahun 2026. Inisiatif Strategis adalah kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian SS. Adapun Inisiatif Strategis KPPN Makassar II Tahun 2026 sebagai berikut:
- Tingkat Kualitas Pengembangan Kompetensi Pegawai
- Tingkat Kinerja Bendahara Satker K/L
Dukungan dan kerjasama dari mitra KPPN Makassar II membantu pencapaian target dan program yang telah dirumuskan di tahun 2025 ini.





