Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, salah satu tugas Unit Pemilik Risiko (UPR), dalam hal ini KPPN Makassar II, adalah setiap tahunnya menyusun Piagam Manajemen Risiko yang bertujuan menjaga proses manajemen risiko yang efektif, akuntabel, dan transparan. Piagam Manajemen Risiko merupakan dokumen pernyataan dan peneguhan atas konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, dan rencana mitigasi terhadap risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi UPR yang terdiri atas Piagam Manajemen Risiko itu sendiri dan Daftar Risiko pada UPR. Selain itu, terdapat beberapa dokumen pendukung diantaranya Formulir Konteks Manajemen Risiko, Formulir Profil dan Peta Risiko, Manual Indikator Risiko Utama (IRU), dan Formulir Mitigasi Risiko. Piagam Manajemen Risiko pada KPPN Makassar II adalah sebagai berikut: