Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum (diubah dengan PER-2/PB/2015)
Persyaratan Pengajuan Surat Ralat SP3B BLU
- Satker BLU mengajukan ralat SP3B BLU bila terjadi kesalahan:
- Kesalahan administrasi.
- Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU.
- Kesalahan administrasi dilaksanakan dengan mekanisme koreksi. Surat permohonan ralat dilampiri:
- Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan dikoreksi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
- ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
- Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
- Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU dilaksanakan dengan mekanisme penyesuaian. Surat permohonan ralat dilampiri:
- Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan disesuaikan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
- ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
- Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
- Informasi Data Supplier.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2B BLU KPPN Makassar II
TA 2020