Makassar

Pencairan Dana

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2B BLU

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2B BLU

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum (diubah dengan PER-2/PB/2015)

Persyaratan Pengajuan Surat Ralat SP3B BLU
  • Satker BLU mengajukan ralat SP3B BLU bila terjadi kesalahan:
  1. Kesalahan administrasi.
  2. Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU.
  • Kesalahan administrasi dilaksanakan dengan mekanisme koreksi. Surat permohonan ralat dilampiri:
  1. Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan dikoreksi
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
  3. ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
  4. Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
  • Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU dilaksanakan dengan mekanisme penyesuaian. Surat permohonan ralat dilampiri:
  1. Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan disesuaikan.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
  3. ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
  4. Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
  5. Informasi Data Supplier.

 

Alur Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2B BLU KPPN Makassar II

 

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2B BLU KPPN Makassar II

TA 2020

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search