Pemerintah mengalokasikan APBN untuk perlindungan sosial bagi masyarakat. KPPN Makassar II menyalurkan Bantuan Sosial melalui 9 Satuan Kerja dengan realisasi sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 sebagai berikut:
Pagu dan Realisasi Belanja Bantuan Sosial per Satker