Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi :
- keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
- kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
- kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :
- Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
- KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/ Pos Persepsi; dan
- KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
- Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
- Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
- Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN dengan melampirkan :
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
- Copy BPN atas setoran/potongan SPM
- Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :
- Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
- KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
- KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
- Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
- Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
- KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
- Copy BPN atas setoran/potongan SPM
- Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
- KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
- SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
- Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.