Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Setiap Satker wajib untuk melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelolanya. Format Laporan Saldo Rekening dapat disesuaikan dengan Format Laporan Saldo pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Surat Laporan Saldo Rekening HARUS dilampiri dengan printout Rekening Koran dari Bank yang bersangkutan sebagai salah satu bentuk Akuntabilitas. Batas waktu penyampaian Laporan adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Bagi rekening yang sudah tidak digunakan/tidak aktif, satker wajib untuk menutup rekening yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke KPPN dilampiri surat penutupan dari Bank yang bersangkutan.
Layanan Penyampaian Laporan Saldo Rekening dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di :
https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php
(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)
Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1047/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyampaian penggunaan Menu Koreksi SPM pada E-SPM dan Portal KPPN Makassar II untuk Laporan Saldo Rekening, Konfirmasi dan Koreksi Setoran