Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan) :
- TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
- tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- surat yang memuat syarat penggunaan TUP (sesuai format)
- Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)
Syarat SPM-TUP :
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
- Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP
Layanan Persetujuan/Penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dilaksanakan melalui Aplikasi e-SPM yang beralamat di :
Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1445/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Kontrak, UP TUP pada ESPM, Perubahan Data Kontrak dan Perbahan Data Supplier pada Portal KPPN Makassar II