Makassar

Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal

Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Persetujuan/Penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan) :
  1. TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
    1. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
    2. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  2. Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
    1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
    2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
    3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
    4. surat yang memuat syarat penggunaan TUP (sesuai format)
  3. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  4. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
  5. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  6. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  7. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)
 Syarat SPM-TUP :
  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP

 

Alur Pengajuan TUP KPPN Makassar II

 

Layanan Persetujuan/Penolakan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dilaksanakan melalui Aplikasi e-SPM yang beralamat di : 

 

https://espm.kemenkeu.go.id/ 



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1445/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Kontrak, UP TUP pada ESPM, Perubahan Data Kontrak dan Perbahan Data Supplier pada Portal KPPN Makassar II

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search