Urutan Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register
- Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
- Permohonan nomor register dilampiri :
- Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
- Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :
- PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan :
- Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
- Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
- SPTMHL
- Rekening koran
- Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
2. Penandatangan BAST
- Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
- Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
- BAST sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal serah terima,
- Pihak Pemberi dan Penerima,
- Nilai nominal,
- Bentuk hibah,
- Tujuan BAST dan
- Rincian harga per barang
3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
- Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
- Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
- Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN Makassar II sebelum mencatat barang di dalam SIMAK-BMN dan mencatat transaksi pengesahan hibah di SAIBA
- Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN Makassar II (melalui seksi Vera) dengan melampirkan :
- Hardcopy dan ADK MPHL-BJS
- Surat penetapan nomor register Hibah
- BAST
- SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
- SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)
Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat berharga Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.
Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
- Surat penetapan nomor register Hibah
- BAST
- SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
- SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)