Sebagai institusi pemerintah yang berkomitmen penuh pada segenap upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan upaya strategis dan berkesinambungan dalam membangun organisasi yang sehat bebas dari korupsi dan anti gratifikasi. Salah satu upaya dimaksud dicapai melalui internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan mewujudkan integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan dalam segenap aspek pelaksanaan tugas fungsi yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Untuk mewujudkan semangat anti korupsi dan anti gratifikasi, segenap institusi Kementerian Keuangan termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi bagian dari inisiatif strategis pemerintah, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan dan pemenuhan pajak-pajak pribadi. Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sejalan dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada UU No. 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Sebagai pengganti Kep-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pengumuman, Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, telah ditetapkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Ketentuan terbaru yang berkaitan dengan mekanisme pengumuman, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN dimaksud telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2017.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, pelaporan harta kekayaan pejabat negara dan pajak-pajak pribadi dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017, dan untuk tahun 2019 dilaksanakan pada periode antara 1 Januari s.d 31 Maret 2020. Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor (PN/WL) di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan diantaranya meliputi:
- Pejabat Eselon I, II dan III;
- Pejabat Pembuat Komitmen (termasuk Pejabat Pembuat Komitmen DAK Fisik dan Dana Desa); dan
- Bendahara.
KPPN Makassar II merupakan salah satu unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sejak tahun 2017 mengupayakan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM (ZI WBK/WBBM) dan telah ditetapkan menjadi unit berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tingkat Nasional oleh Kemenpan-RB pada tahun 2019. Sejalan dengan peningkatan integritas organisasi dan SDM, dalam kaitannya dengan pelaporan harta kekayaan, KPPN Makassar II senantiasa menghimbau dan memastikan segenap Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor (PN/WL) di lingkungannya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tepat waktu. Upaya ini secara efektif dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan KPPN Makassar II.
Selain LHKPN, segenap pegawai di lingkungan KPPN Makassar II juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi. Pelaporan Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dilakukan melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). Pelaporan tersebut untuk tahun 2019 dilakukan sampai dengan Maret 2020 sesuai Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 12/IJ/2018. KPPN Makassar II melalui Unit Kepatuhan Internal dan unit pengelola SDM memastikan pemenuhan atas kewajiban pelaporan tersebut beserta usulan pemutakhiran data pribadi terkait dalam hal diperlukan.
Serangkaian upaya pelaporan terkait harta kekayaan dan pajak pribadi dimaksud disosialisasikan kepada segenap pegawai sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi yang diharapkan berkontribusi positif dalam penyelenggaraan layanan yang bersih, professional, bebas dari korupsi dan anti gratifikasi. Pemenuhan pelaporan harta kekayaan dan pajak pribadi sangat bermanfaat baik bagi pribadi pegawai yang bersangkutan maupun bagi institusi, sebagaimana disarikan dalam tabel berikut:
Pribadi |
Institusi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Di lingkungan KPPN Makassar II, pemenuhan pelaporan harta kekayaan dan pajak-pajak pribadi disosialisasikan dan dilaksanakan sebagai bagian dari perubahan mindset dan budaya kerja yang profesional, transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi atas nilai-nilai layanan yang transparan dan akuntabel, salah satunya melalui disiplin dan akuntabilitas pelaporan harta kekayaan dikoordinasikan oleh Unit Kepatuhan Internal, unit pengelola SDM dan agenda kegiatan Agen Perubahan.
![]() |
![]() |
Salah satu manfaat dan hasil yang dirasakan adalah internalisasi anti korupsi dan anti gratifikasi, salah satunya dengan diinisiasinya inovasi TAGAR (Transparansi Anti Gratifikasi) di lingkungan KPPN Makassar II pada tahun 2019 yang didukung segenap pegawai. Inisiatif ini merupakan bagian dari kegiatan knowing your employee yang sejalan dengan implementasi lini pertama dari Three Line of Defence dalam membangun integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Semangat dan partisipasi yang tinggi dalam inisiatif dan inovasi yang sejalan dengan upaya mewujudkan layanan yang berintegritas, transparan, akuntabel dan profesional ini diharapkan mendukung upaya pencapaian KPPN Makassar II sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bukti Tanda Terima Pelaporan LHKPN
Pejabat dan Pegawai di Lingkungan KPPN Makassar II TA 2020
Daftar Hasil Monitoring Pelaporan LHKPN, LHK, dan LP2P
Pejabat dan Pegawai di Lingkungan KPPN Makassar II TA 2020