Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual

Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 pukul 16.00 WITA, sesuai amanat dari PMK 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di tengah suasana Pandemi Covid19, KPPN Makassar II dalam kesempatan kali ini menjadi Virtual Host Kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 dengan menggunakan media Video Conference di Aplikasi ZOOM. 

KPPN Makassar II dalam acara ini bertindak sebagai Virtual Host bagi Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 dengan lancar. Dari pihak pemda dihadiri oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, BPKD Kabupaten Gowa, dan BPKD Kabupaten Takalar. Sedangkan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadiri oleh KPP Pratama Makassar Utara, KPP Pratama Makassar Selatan, KPP Pratama Makassar Barat, serta KPP Pratama Bantaeng. Selain sebagai host virtual, KPPN Makassar II juga berperan sebagai validator / konfirmasi Setoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah.

Acara diawali oleh Alam selaku Pembawa Acara dengan memaparkan pengantar maksud dan tujuan acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual, selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan dan laporan dari masing - masing pemda dengan diawali oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, dilanjutkan oleh BPKD Kabupaten Gowa, setelah itu oleh BPKD Kabupaten Takalar. Masing - masing pemda memaparkan kondisi pajak yang telah dipungut dan disetor atas Belanja Daerah yang telah dilakukan. Terdapat beberapa item yang masih belum sinkron, tetapi seluruh pemda menyatakan komitmennya untuk memperbaiki beberapa perbedaan data tersebut. 

Acara selanjutnya diisi dengan sambutan oleh seluruh pejabat atau yang mewakili dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimulai dari KPP Pratama Makassar Utara, KPP Pratama Makassar Selatan, KPP Pratama Makassar Barat dan KPP Pratama Bantaeng. Secara keseluruhan perwakilan dari DJP mengapresiasi kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual. Selain mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi pajak virtual ini, perwakilan DJP juga mengapresiasi pemda atas komitmennya untuk bersedia memperbaiki perbedaan data tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, tidak ada perbedaan data pajak di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang muncul. 

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Adi Setiawan, Kepala KPPN Makassar II. Beliau menyampaikan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan atas dasar Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga walaupun dengan keterbatasan di suasana Pandemi Covid19 ini, kegiatan rekonsiliasi pajak harus tetap dijalankan.

Acara terakhir adalah Penandatanganan BAR, dilakukan secara seremonial dengan mengepalkan tangan yang disilangkan ke dada sembari meneriakkan “Rewako” yang menyimbolkan semangat dan komitmen semua pihak agar Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA. 2020 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

REWAKO!!!

 

Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual

 

Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual

 

Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I TA 2020 secara Virtual

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search