Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II mengadakan Kegiatan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA. 2015-2019 di Aula KPPN Makassar II, Selasa, 17 November 2020.
Kepala KPPN Makassar II, Bapak Adi Setiawan dalam sambutannya mengapresiasi upaya Pemda Gowa khususnya BPKD atas sinerginya yang selama ini dibangun sehingga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat terlaksana dengan baik tanpa kendala yang berarti. Sisa Dana Desa yang tertuang dalam berita acara diharapkan untuk dapat segera disetorkan ke Kas Negera sesuai dengan amanah PMK 205/PMK.07/2020.
Diharapkan setelah rekonsiliasi sisa dana desa ini, tidak ada lagi sisa dana desa baik di Rekening Kas Desa maupun di Rekening Kas Umum Daerah sehingga pengelolaan keuangan desa kedepannya menjadi lebih baik.
*Kontributor: Alam HH