Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

FGD Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Upaya Menjalin Sinergi Demi Percepatan Penyaluran

Kamis, 15 September 2022, KPPN Makassar II melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini sebagai bentuk dari penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN Makassar II dari aspek Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa. Selain membicarakan terkait perkembangan dan hambatan penyaluran TKDD yang terdiri dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa lingkup KPPN Makassar II, dalam kegiatan ini juga di sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK no 190/PMK.07/2021.


Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Plh. Kepala KPPN Makassar II Bapak Ribut Santosa dalam sambutannya beliau memaparkan progres penyaluran dana TKDD lingkup KPPN Makassar II dan mengingatkan serta mempedomani batas waktu penyaluran DAK Fisik tahap II yang akan memasuki deadline yaitu akhir bulan September 2022.

Diharapkan tahun 2022 seluruh Bidang/Subbidang DAK Fisik dapat memenuhi syarat penyaluran dan dapat disalurkan sehingga pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat dapat dilaksanakan. Sebagai penutup, Beliau menyampaikan bahwa KPPN Makassar II pada tahun 2021 telah memperoleh sertifikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sehingga seluruh layanan maupun proses bisnis tidak dipungut biaya atau zero cost.

 


Setelah pembukaan, kegiatan FGD dilanjutkan dengan penyampaian materi overview TKDD sampai dengan 14 September 2022 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank Bapak Kun Sri Hartanto dalam pemaparannya beliau menyampaikan progres penyaluran TKDD yaitu DAK Fisik sebesar Rp150,71 miliar atau mencapai 24,78% dari pagu sebesar Rp608,27 miliar sedangkan realisasi DAK Non Fisik mencapai Rp528,55 miliar atau mencapai 68,77% dari pagu sebesar Rp768,61 miliar dan Dana Desa sebesar Rp161,67 miliar atau mencapai 75,29% dari pagu sebesar Rp214,72 miliar. Pada kesempatan ini juga disampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa yang telah merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sampai dengan triwulan III 2022 dan meminta Pemkab Takalar untuk mendorong desa di wilayahnya untuk segera mengajukan penyaluran BLT Triwulan III mengingat penyaluran BLT sangat dibutuhkan masyarakat akibat imbas kenaikan BBM yang mendorong kenaikan harga beberapa barang di pasaran. Setelah overview TKDD materi dilanjutkan dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas atas PMK no 190/PMK.07/2021. Dengan diterbitkannya PMK 128/2022, diharapkan Dana Desa dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan – kegiatan prioritas salah satunya kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa. Sebagai penutup dilakukan diskusi panel dengan peserta

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search