Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 Hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung Mulai Tanggal 15 Juni 2020, KPPN Manokwari sudah tidak melakukan pembatasan Kuota SPM (maksimal 150 SPM per hari & 3 SPM per satker per hari).
- Pengajuan SPM melalu aplikasi e-SPM dapat dilakukan pada hari kerja antara pukul 07.30 WIT s.d 12.00 WIT.
- Dalam rangka memperlancar proses penyelesaian SPM menjadi SP2D, mohon kiranya operator pada satuan kerja tidak menghubungi petugas seksi Pencairan Dana selama jam kerja.
- Dalam rangka tertib administrasi pengajuan SPM Koreksi, pendaftaran/addendum data kontrak, RPD Harian, dan Data Gaji agar dilakukan melalui aplikasi e-SPM, pengajuan melalui e-mail tidak akan diproses lebih lanjut.
- Penyampaian SKPP hanya diajukan melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
- Apabila terdapat kendala, pertanyaan, dan informasi Pegawai pada satuan kerja dapat menghubungi petugas CSO melalui Grup Satker KPPN Manokwari pada telegram, HAI-CSO pada aplikasi OMSPAN, dan Kontak petugas (pada hari dan jam kerja antara pukul 07.30 s.d 17.00 WIT).
- Dalam hal keperluan mendesak terkait pengajuan SPM diluar waktu yang telah ditentukan dapat dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Pencairan Dana.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.