Manokwari

Pengaturan Pengajuan SPM dan Dokumen Lainnya ke KPPN Manokwari

S-1267_WPB33_KP01_2020

 

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 Hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung Mulai Tanggal 15 Juni 2020, KPPN Manokwari sudah tidak melakukan pembatasan Kuota SPM (maksimal 150 SPM per hari & 3 SPM per satker per hari).
  2. Pengajuan SPM melalu aplikasi e-SPM dapat dilakukan pada hari kerja antara pukul 07.30 WIT s.d 12.00 WIT.
  3. Dalam rangka memperlancar proses penyelesaian SPM menjadi SP2D, mohon kiranya operator pada satuan kerja tidak menghubungi petugas seksi Pencairan Dana selama jam kerja.
  4. Dalam rangka tertib administrasi pengajuan SPM Koreksi, pendaftaran/addendum data kontrak, RPD Harian, dan Data Gaji agar dilakukan melalui aplikasi e-SPM, pengajuan melalui e-mail tidak akan diproses lebih lanjut.
  5. Penyampaian SKPP hanya diajukan melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  6. Apabila terdapat kendala, pertanyaan, dan informasi Pegawai pada satuan kerja dapat menghubungi petugas CSO melalui Grup Satker KPPN Manokwari pada telegram, HAI-CSO pada aplikasi OMSPAN, dan Kontak petugas (pada hari dan jam kerja antara pukul 07.30 s.d 17.00 WIT).
  7. Dalam hal keperluan mendesak terkait pengajuan SPM diluar waktu yang telah ditentukan dapat dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Pencairan Dana.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search