Manokwari

Penilaian IKPA K/L Triwulan Ill & IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN

S-1270_WPB33_KP01_2020

 

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari

Sehubungan dengan pelaksanaan monev pelaksanaan anggaran belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 serta implementasi langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-258/PB/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Relaksasi Penilaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN, menyampaikan bahwa sebagai langkah antisipatif terhadap penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja K/L akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tahun 2020, maka penilaian IKPA Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN diberikan relaksasi sampai dengan batas waktu yang akan diatur lebih lanjut.
2.  Berdasarkan evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut pada poin 1 dapat disampaikan hasil bahwa :
 
  1. Capaian IKPA K/L pada masa relaksasi telah tercapai dengan baik, yakni Triwulan I 2020 sebesar 94,87 dan Triwulan II 2020 sebesar 92,66. Hal ini mencerminkan bahwa K/L tetap menjaga tata kelola dalam melaksanakan anggarannya ditengah kebijakan refocusing belanja untuk penanganan COVID-19;
  2. Terdapat 5 (lima) indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang cukup terdampak padaTriwulan II dengan penjelasan sebagai berikut:
    1) Rasio revisi anggaran dalam kewenangan pagu tetap telah meningkat sebesar 7,19%, yakni dari 4,47% DIPA yang direvisi pada Tw-I menjadi 11,67% DIPA yang direvisi pada Tw-II;
    2) Rata-rata nilai Deviasi Halaman III DIPA telah meningkat dari 10,44% pada Tw-I menjadi sebesar 18,5% pada Tw-II;
    3) Ketepatan waktu GUP/PTUP mengalami penurunan sebesar 7,69%, yakni dari 97,7% GUP/PTUP tepat waktu pada Tw-I menjadi 90,01% pada Tw-II;
    4) Ketepatan waktu penyampaian data kontrak menjadi berkurang sebesar 1,27%, yakni dari 85,63% data kontrak tepat waktu pada Tw-I menjadi 84,36% pada Tw-II;
    5) Ketepatan waktu penyelesaian tagihan kontraktual menjadi berkurang sebesar 4,31%, yakni dari 98,33% SPM LS-Kontraktual tepat waktu pada Tw-I menjadi 94,02% pada Tw-II;
  3. Penyampaian data Capaian Output 2020 telah dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan tahun 2020.
 3. Mempertimbangkan hasil evaluasi tersebut di atas dan dalam rangka memasuki tatanan normal baru (new normal), menjaga tata kelola (governance) pelaksanaan anggaran, serta mendorong akselerasi belanja pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka Kebijakan Penilaian IKPA K/L Tahun 2020 yang sebelumnya "tidak dilakukan penilaian" sebagaimana diatur dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-258/PB/2020 dinyatakan akan "dilakukan penilaian kembali" mulai Tw-III Tahun 2020. 
 4. Penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Tw-III tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
  1. Diberlakukan untuk transaksi pengelolaan keuangan mulai tanggal 1 Juli 2020, yakni untuk bulan Juli s.d. Desember, dan tidak bersifat akumulatif dari bulan Januari-Juni;
  2. Batas cut off update Halaman Ill DIPA untuk periode Tw-III dilakukan perpanjangan pengajuan revisi administrasi Halaman II DIPA s.d. tanggal 6 Agustus 2020;
  3. Kebijakan relaksasi penilaian IKPA sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-258/PB/2020 tanggal 23 Maret 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
5. Selanjutnya, dalam rangka persiapan penilaian kembali IKPA dimaksud, Kami sampaikan kepada seluruh Satker untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
  1. Menyelesaikan revisi anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  2. Mereviu kembali rencana kegiatan sesuai dengan hasil revisi anggaran Perpres 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  3. Mereviu rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA dengan mengacu pada jadwal pencairan dana yang ditetapkan; serta
  4. Menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, melakukan pendaftaran data kontrak, dan percepatan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan.
6. Kebijakan relaksasi terhadap kepatuhan satker untuk penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan penyampaian data kontrak (termasuk addendum kontrak) dicabut.

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search