Oleh : Ma'ruf Firdaus

PTPN Terampil KPPN Metro

 

 

Tambahan Uang Persediaan Akhir Tahun: Kebutuhan atau Sekadar Menghabiskan Anggaran?

 

Menjelang akhir tahun anggaran, pengelolaan keuangan negara kembali menghadapi pola yang nyaris berulang: meningkatnya pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) oleh satuan kerja pemerintah. Berdasarkan rincian permohonan TUP diajukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun dalam praktik, tidak jarang pengajuan tersebut dilakukan dalam jumlah besar, sementara pada saat yang sama masih terdapat sisa Uang Persediaan (UP) yang justru harus dikembalikan ke kas negara.

Fenomena ini patut dikritisi, bukan semata karena persoalan administratif, karena menyentuh inti tata kelola keuangan publik: apakah anggaran benar-benar direncanakan dan digunakan berdasarkan kebutuhan nyata, atau mengejar sisa anggaran agar dapat terserap optimal di akhir tahun?

UP sebagai Cermin Perencanaan

Dalam sistem keuangan negara, Uang Persediaan sejatinya merupakan fondasi pengelolaan kas satuan kerja. Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.05/2013, UP adalah uang muka kerja untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari. Maknanya jelas: UP bukan dana darurat, melainkan hasil perhitungan kebutuhan bulanan yang seharusnya sudah diproyeksikan sejak awal tahun anggaran.

Jika UP direncanakan secara rasional berdasarkan pola belanja historis dan rencana kegiatan, maka kebutuhan operasional bulanan semestinya dapat dipenuhi tanpa gejolak berarti hingga akhir tahun. Dalam konteks ini, masih adanya sisa UP di penghujung tahun menunjukkan bahwa perencanaan tidak sepenuhnya meleset. Justru yang menjadi pertanyaan adalah mengapa, di tengah sisa UP tersebut, TUP tetap diajukan dalam jumlah besar di akhir tahun.

Pandangan akademik mendukung logika ini. Mardiasmo (2023) menegaskan bahwa anggaran publik harus disusun berbasis kebutuhan riil, bukan dorongan administratif atau tekanan serapan. Anggaran yang baik tidak diukur dari seberapa habis dibelanjakan, melainkan dari ketepatan perencanaannya.

TUP dan Distorsi di Akhir Tahun

Berbeda dengan UP, TUP sejak awal dirancang sebagai instrumen pengecualian. Regulasi menegaskan bahwa TUP hanya dapat diberikan untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan melampaui pagu UP bulanan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan pedoman teknis akhir tahun melalui PER-17/PB/2025.

Namun praktik di lapangan sering kali memperlihatkan distorsi. TUP diajukan bukan karena kejadian luar biasa, melainkan karena adanya sisa anggaran yang belum terserap. Dalam situasi seperti ini, TUP beralih fungsi: dari instrumen darurat menjadi jalan pintas menyelesaikan angka realisasi.

Bastian (2024) mengingatkan bahwa belanja yang dilakukan secara reaktif di akhir tahun cenderung menurunkan kualitas belanja publik. Tekanan waktu membuat perencanaan kegiatan dan pengendalian manfaat menjadi lemah, sementara beban administrasi justru meningkat karena dana yang tidak terpakai harus kembali disetor.

Akhir Tahun yang Ideal

Dalam tata kelola keuangan yang sehat, akhir tahun anggaran tidak diwarnai lonjakan permintaan TUP. UP yang dirancang dengan baik akan mampu menopang operasional hingga bulan terakhir. Secara normatif, pengajuan TUP di akhir tahun hanya dapat dimaklumi untuk kebutuhan yang memang sulit diprediksi sejak awal, seperti pembayaran uang makan dan lembur pegawai yang bergantung pada realisasi kehadiran dan beban kerja aktual.

Di luar kebutuhan tersebut, penumpukan TUP justru mencerminkan lemahnya perencanaan kas dan kurangnya evaluasi penggunaan UP bulanan. Kondisi ini mengaburkan tujuan anggaran sebagai alat mencapai kinerja, bukan sekadar laporan angka.

Prasetyo dan Wibowo (2025) mengingatkan bahwa obsesi pada serapan anggaran dapat menjebak birokrasi pada orientasi prosedural, bukan substansial. Ketika angka menjadi tujuan, manfaat publik berisiko menjadi korban.

Menata Ulang Cara Pandang

Salah satu akar persoalan yang kerap luput dibahas adalah obsesi terhadap angka serapan anggaran. Dalam banyak kasus, serapan tinggi masih dipersepsikan sebagai indikator utama kinerja, meskipun literatur kebijakan fiskal menunjukkan sebaliknya.

Mardiasmo (2023) menegaskan bahwa anggaran sektor publik yang sehat harus berbasis kebutuhan riil (needs-based budgeting), bukan tekanan administratif. Prasetyo dan Wibowo (2025) bahkan mengingatkan bahwa fokus berlebihan pada serapan justru dapat mengaburkan tujuan utama anggaran sebagai alat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran yang tidak sepenuhnya terserap bukanlah kegagalan, selama perencanaannya rasional dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, anggaran yang dihabiskan tanpa perencanaan matang justru berpotensi menurunkan nilai manfaat belanja negara.

Fenomena TUP akhir tahun seharusnya menjadi cermin untuk menata ulang cara pandang terhadap anggaran. UP perlu kembali diposisikan sebagai instrumen utama pembiayaan operasional bulanan yang dihitung secara realistis dan dievaluasi secara berkala. TUP harus dijaga sebagai mekanisme darurat, bukan rutinitas tahunan.

Sebagaimana sering diingatkan dalam wacana keuangan publik, anggaran bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan. Ketika perencanaan UP kuat dan penggunaan TUP disiplin, anggaran tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga bermakna secara sosial. Di sanalah ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan negara seharusnya diletakkan. Anggaran negara bukan sekadar angka yang harus dihabiskan, melainkan amanah publik yang harus dikelola dengan kehati-hatian. Ketika prinsip-prinsip ini dijalankan secara konsisten, pengelolaan keuangan negara tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga bermakna secara sosial. Di sanalah ukuran keberhasilan anggaran seharusnya diletakkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search