Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H, diimbau kepada seluruh Mitra Kerja KPPN Metro untuk tidak memberikan gratifikasi berupa apapun kepada para pegawai maupun PPNPN KPPN Metro yang berhubungan dengan jabatannya.
- Seluruh layanan KPPN Metro bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu mohon tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai maupun PPNPN KPPN Metro yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya. - Untuk informasi dan pengaduan, silahkan menghubungi petugas CSO KPPN Metro pada hari dan jam kerja, surat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., telepon/WhatsApp (0725) 41049 / 0813-8120-1696, dan website http://kppnmetro.org/layanan-pengaduan/. Selain itu dapat menggunakan aplikasi SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) pada alamat https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Unduh S-245/KPN.0802/2022 disini: