Berita

Seputar KPPN Metro

Penyampaian Informasi Biaya, Prosedur, Syarat, Norma Waktu dan Jam Layanan KPPN Metro (S-272)

Menindaklanjuti  dengan  Nota  Dinas  Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  Nomor  ND-61/PB/2022 tanggal 7 Februari 2022 hal Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM di Tingkat Nasional Tahun 2022 dan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPPN Metro mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan peran aktif Satker mitra kerja KPPN Metro yang telah mengisi survei tersebut dan terus membantu KPPN Metro meningkatkan kualitas layanan.
  2. Berdasarkan hasil survei di atas, salah satu indikator survei yang mendapatkan nilai rendah adalah akses informasi mengenai ada/tidaknya biaya layanan disampaikan secara terbuka (nilai 4,69).
  3. Sehubungan dengan hal tersebut pada poin nomor 2, dengan ini diinformasikan bahwa biaya seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Metro adalah Rp0,- (gratis/tidak dipungut biaya).
  4. Dalam rangka mempermudah mitra kerja mengakses layanan KPPN Metro, bersama ini juga disampaikan informasi terkait prosedur, syarat, norma waktu, jam layanan, dan mekanisme pengaduan KPPN Metro sebagaimana terlampir.
  5. Seluruh mitra kerja KPPN Metro dapat menjumpai informasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor    2    dan    3    pada    Front    Office,    website    (http://kppnmetro.org    dan http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/metro/id/) dan media sosial KPPN Metro (@kppnmetro).
  6. KPPN Metro berkomitmen untuk terus membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan  Melayani  (WBBM)  serta  meningkatkan  kualitas  layanan  kepada  seluruh pemangku kepentingan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami memohon dukungan dari seluruh mitra kerja KPPN Metro untuk dapat berperan serta memantau, mengawal dan mengawasi KPPN Metro dalam kegiatan pembangunan ZI-WBBM, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikut ini  saluran  layanan  konsultasi  dan  saluran  pengaduan  KPPN  Metro  yang  dapat diakses oleh seluruh mitra kerja KPPN Metro:a. Layanan Konsultasi- Secara langsung (tatap muka) pada Customer Service Officer (CSO) KPPN Metro

- Call Center        : (0725) 41049, 49440

- Telepon/WA CSO KPPN Metro (mandatory pada jam layanan dan fleksibel di luar jam layanan):

   Candra Julian   : 0852-6713-7731

   Ma’ruf Firdaus  : 0811-5400-161

- Whatsapp  Group  Satker  Betik  KPPN  Metro  (layanan  24/7  dengan  fleksibilitas layanan di luar jam kerja)

- Whatsapp Group KPA Mitra KPPN Metro (layanan 24/7 dengan fleksibilitas layanan di luar jam kerja)

- Menu HAI-CSO pada Aplikasi OMSPAN (https://spanint.kemenkeu.go.id > HAI-CSO)

- Aplikasi HAI DJPb (https://hai.kemenkeu.go.id)

 

b. Saluran Pengaduan

1)

Call Center

: (0725) 41049, 49440

2)

SMS Center

: 0813-8120-1696

3)

E-mail

: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

4)

Website

: http://kppnmetro.org/layanan-pengaduan/

5)

Kotak Pengaduan

: pada Lobi Pelayanan (Front Office) KPPN Metro

6)

Surat

: Jl. Seminung No. 5 Metro, 34111

7)

Faksimile

: (0725) 49450

8)

Secara langsung (tatap muka)

: pada Customer Service Officer (CSO) KPPN Metro

 

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search