Sehubungan dengan implementasi Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat BNT.
- Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, diatur ketentuan bahwa:
a. Masa berlaku Sertifikat BNT adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan
b. Masa berlaku dapat diperpanjang dengan mengajukan usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukan sebagai bendahara (jika sedang menjabat sebagai bendahara) dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
c. Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT diterima oleh Unit Penyelenggara paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat BNT berakhir. - Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG- 4/PB/PB.7/2023 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Tahun 2023, proses perpanjangan tersebut akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. Tahap I bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 6 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A Pengumuman tersebut di atas.
b. Tahap II bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 5 September 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B Pengumuman tersebut di atas.
c. Tahap III bagi yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan 12 Desember 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I C Pengumuman tersebut di atas. - Kepada para peserta perpanjangan masa berlaku Sertifikat BNT yang terdapat pada Lampiran I Pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 yang memiliki Sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada tautan https://bit.ly/SWIPe-AP di bagian PPL Bendahara 2023.
Unduh Surat Kepala KPPN Metro nomor S-174/KPN.08-2/2023 dibawah: