Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan sebagai bentuk pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta dalam rangka implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H, diimbau kepada seluruh Mitra Kerja KPPN Metro untuk tidak memberikan gratifikasi berupa apapun kepada para pegawai maupun PPNPN KPPN Metro yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Seluruh layanan KPPN Metro bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu mohon tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai maupun PPNPN KPPN Metro yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Selanjutnya dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, seluruh pejabat/pegawai KPPN Metro berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara LUAR BIASA : Lugas, Responsif, Bersih, Inovatif, Andal, Santun. Untuk informasi, kritik, saran dan pengaduan, silahkan menghubungi petugas CSO KPPN Metro pada hari dan jam kerja, surat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., telepon/WhatsApp (0725) 41049 / 0813-8120-1696, dan aplikasi SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) pada alamat https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
Unduh surat Kepala KPPN Metro nomor S-191/KPN.0802/2023 dibawah ini: