Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN Periode III Tahun 2018 (S-696)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Metro

Di tempat

            Menunjuk Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PENG-7/PB/2018 tanggal 22 Juni 2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. KPPN Metro selaku Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) membuka pendaftaran untuk pelaksanaan Sertifikasi Bendahara mulai tanggal 2 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018 dengan mekanisme :

  1. Pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara dan/atau Sertifikat Profesi Bendahara dengan syarat :
    1. PNS, Anggota TNI atau POLRI baik sedang menduduki jabatan Bendahara atau tidak menduduki jabatan Bendahara;
    2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
    3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
    4. Memiliki salah satu Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh :
      • Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan (BPPK) sebelum tanggal 20 Januari 2016
      • Lembaga Pendidikan & Pelatihan lainnya sebelum tanggal 20 Januari 2016
      • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebelum tanggal 20 Januari 2016
  2. Ujian Sertifikasi Internet-based Test (IBT) dengan syarat :
    1. PNS, Anggota TNI atau POLRI yang sedang menduduki jabatan Bendahara (Bend. Pengeluaran/Bend. Penerimaan/BPP) minimal 2 (dua) tahun;
    2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
    3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
  3. Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) dengan syarat :
    1. PNS, Anggota TNI atau POLRI yg sedang menduduki jabatan Bendahara (Bend. Pengeluaran/Bend. Penerimaan/BPP) kurang dari 2 (dua) tahun;
    2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
    3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
  4. Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) yang terintegrasi Diklat Bendahara dengan syarat :
    1. Bagi PNS, Anggota TNI atau POLRI Calon Bendahara yang tidak sedang menduduki jabatan Bendahara;
    2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat:
    3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
    4. Pendaftaran hanya dilakukan melalui BPPK selaku penyelenggara diklat dan ujian sertifikasi secara kolektif oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

B. Pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara dilakukan di Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) setempat pada bulan Agustus 2018;

C. Kelengkapan dokumen pendaftaran antara lain :

  1. Persyaratan Umum :
    • Surat Usulan nama calon peserta sertifikasi dari Kepala Satker (format terlampir);
    • Softcopy Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dengan format JPG;
  2. Persyaratan Tambahan (bagi yang memiliki) :
    • Softcopy Sertifikat Diklat Bendahara dari BPPK yang dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian dengan format PDF;
    • Softcopy Sertifikat Lembaga Diklat Lainnya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Persiapan Sertifikasi dengan format PDF;
    • Softcopy Sertifikat Profesi Bendahara yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon yang memiliki sertifikat profesi dimaksud dengan format PDF.

D. Tata cara pendaftaran :

  1. KPPN Metro selaku UPS akan memverifikasi data calon peserta melalui aplikasi SIMSERBA;
  2. Dalam hal data calon peserta sudah sesuai, KPPN Metro akan menerbitkan dan menyampaikan username dan password aplikasi SIMSERBA;
  3. Dalam hal data calon peserta tidak sesuai, KPPN Metro mengembalikan surat usulan kepada satker;
  4. Calon peserta yang telah memperoleh username dan password aplikasi SIMSERBA melaksanakan perekaman data diri melalui internet di alamat simserba.kemenkeu.go.id dan mengunggah/mengupload data softcopy dokumen persyaratan pendaftaran secara mandiri antara lain :
    • Surat Usulan nama calon peserta sertifikasi dari Kepala Satker;
    • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
    • Ijazah pendidikan terakhir (dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian);
    • SK Pangkat/Golongan terakhir (dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian);
    • SK penunjukan sebagai Bendahara (dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian);
    • Sertifikat Diklat Bendahara (dilegalisir oleh pejabat yg menangani kepegawaian) jika memiliki;
  5. KPPN Metro selaku UPS akan melakukan verifikasi data terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta melalui Aplikasi SIMSERBA dan menyampaikan datanya kepada Unit Penyelenggara;
  6. Calon peserta dapat melihat status pendaftaran melalui Aplikasi SIMSERBA.

E. Format formulir pendaftaran dan dokumen lainnya terkait pendaftaran Sertifikasi Bendahara dapat diperoleh di petugas CSO KPPN Metro atau didownload pada web http://kppnmetro.org dan djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/metro ;

F. Dokumen pendaftaran diterima secara lengkap (hardcopy dan softcopy) oleh petugas CSO KPPN Metro d.a. KPPN Metro, Jl. Seminung No. 5 Metro paling lambat hari Senin, 30 Juli 2018 pada jam kerja.

G. KPPN berhak menolak Surat Usulan yang tidak ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan.

H. Kewenangan penetapan hasil Sertifikasi Bendahara ada di Unit Penyelengara Sertifikasi Bendahara (Direktorat Sistem Perbendaharaan) dan akan diumumkan melalui KPPN Metro atau website djpbn.kemenkeu.go.id.

I. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan proses pendaftaran, dapat menghubungi Petugas CSO KPPN Metro atau Sekretariat Sertifikasi Bendahara melalui telepon : (021) 3846822 atau email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. .

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

[button url="https://drive.google.com/file/d/1Fv9ENYj1ov2Wu6PBgjdNsu08K4Ul1qeW/view?usp=sharing"]Download S-696[/button]

 [button url="https://drive.google.com/file/d/1OR12q0QrdBpD8YLSTLnT0U3jxJ6JmqDb/view?usp=sharing"]Download PENG-07/PB/2018[/button]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search