Berdasarkan temuan LHP dalam LKPP Tahun 2017, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari KPPN selaku Kuasa BUN
- Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi Bank Umum
- Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya, maka Bendahara Penerimaan/Pengeluaran juga harus uang yang ada di dalam rekening tersebut
- Bendahara pada Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satker lingkup K/L
- Pada akhir tahun anggaran/akhir kegiatan, BPP wajib menyetorkan seluruh uang hak negara selain UP/TUP yang berada dalam pengelolaan ke Kas Negara
- Pada akhir tahun anggaran/akhir kegiatan, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP dan seluruh uang hak negara yang berada dalam pengelolaan ke Kas Negara
- Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari SPM-LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang dimaksud ke Kas Negara
- KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksanaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan
- Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya
- Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP wajib menyampaikan LPJ kepada :
- KPPN
- Menteri/Pimpinan Lembaga
- BPK
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Kepala BLU wajib melaporkan daftar saldo seluruh rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) yang merupakan lampiran LPJ
[button url="https://drive.google.com/file/d/1FgEwtpJd6FK8ggXs3QQKxEstXPBGR9LG/view?usp=sharing"]Download S-699[/button]