Pengelolaan Kas dan Rekening Milik Satuan Kerja (S-699)

Berdasarkan temuan LHP dalam LKPP Tahun 2017, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari KPPN selaku Kuasa BUN
  2. Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi Bank Umum
  3. Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya, maka Bendahara Penerimaan/Pengeluaran juga harus uang yang ada di dalam rekening tersebut
  4. Bendahara pada Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satker lingkup K/L
  5. Pada akhir tahun anggaran/akhir kegiatan, BPP wajib menyetorkan seluruh uang hak negara selain UP/TUP yang berada dalam pengelolaan ke Kas Negara
  6. Pada akhir tahun anggaran/akhir kegiatan, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP dan seluruh uang hak negara yang berada dalam pengelolaan ke Kas Negara
  7. Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari SPM-LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang dimaksud ke Kas Negara
  8. KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksanaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan
  9. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP wajib menyusun LPJ setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya
  10. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP wajib menyampaikan LPJ kepada :
    1. KPPN
    2. Menteri/Pimpinan Lembaga
    3. BPK
  11. KPA/Kepala Satuan Kerja/Kepala BLU wajib melaporkan daftar saldo seluruh rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) yang merupakan lampiran LPJ

 

[button url="https://drive.google.com/file/d/1FgEwtpJd6FK8ggXs3QQKxEstXPBGR9LG/view?usp=sharing"]Download S-699[/button]

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search