Sehubungan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 berupa temuan Saldo Kas Terlambat/Belum Disetor ke Kas Negara, Kas Tidak didukung dengan Keberadaan Fisik Kas, dan Pengelolaan Kas dan Rekening Tidak Tertib pada 31 Kementerian/Lembaga (K/L), KPPN Pangkalan Bun melalui seksi Bank menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja mitra KPPN Pangkalan Bun.


