Jabatan Fungsional Perbendaharaan Terbuka terdiri Jafung Pranata Keuangan APBN dari kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN dari kategori keahlian.
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi (pratama atau madya), pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Tugas dan jabatannya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari Pendidikan, Pelaksanaan Tugas dan Pengembangan profesi. Mendekati periode penilaian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Jabatan Fungsional periode I Tahun 2022 yang akan segera dilaksanakan, KPPN Pati telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan Penilaian dan Penetapan AK bagi JF APK APBN DAN JF PK APBN.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk FGD tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022 bertempat diaula KPPN Pati dihadiri oleh seluruh Pejabat Fungsional dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian pengajuan angka kredit, baik admin penilai dan juga sekretaris.
Kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan antara lain terpenuhinya angka kredit komulatif yang ditentukan. Penilaian didasarkan atas usulan penilaian angka kredit yang diusulkan oleh pejabat fungsional sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 14/PB/2021 tentang Pedoman Pengusulan Penilaian dan Penetapan AK bagi JF APK APBN DAN JF PK APBN.
Pengajuan usulan penilaian angka kredit dilaksanakan paling lambat 7 Juli 2022 untuk semester I, dan 7 Januari 2023 untuk semester II.Proses penilaian sampai 20 Juli 2022 / 20 Januari 2023. Sedangkan sidang Pleno dilaksanakan 25 Juli 2022 / 25 Januari 2023. Penyampaian BAPAK tanggal 27 Juli 2022 / 27 Januari 2023 untuk periode semester II. (Lamto)