Dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan Satker dalam pelaporan perpajakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran secara berkelanjutan, KPPN Pati bekerjasama dengan KPP Pratama Pati selenggarakan kegiatan FGD Pembinaan Kepatuhan Perpajakan, Evaluasi Capaian IKPA, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Evaluasi Penyampaian LPJ Bendahara kepada seluruh Satker Mitra Kerja KPPN Pati, pada tanggal 28 Juni 2022.
Pada kegiatan yang dilaksanakan secara online via zoom tersebut, Kepala KPPN Pati, Bpk Marno menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD secara rutin setiap bulan dimaksudkan untuk membangun komitmen yang sama antara KPPN Pati dan satker agar pengelolaan keuangan semakin berkualitas.
Pada sesi teknis, narasumber dari KPP Pati Tri Ari Susanti menyampaikan materi PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 yang merupakan turunan UU HPP tahun 2021.
Pada sesi selanjutnya, disampaikan materi terkait evaluasi capaian IKPA Satker lingkup KPPN Pati oleh Bapak Sulamto Singgih Partono, Kepala Seksi MSKI KPPN Pati. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang dapat dilaksanakan oleh Satker untuk pencapaian IKPA secara optimal.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Pati, Bapak Hasan Purwanto menyampaikan materi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sd Juni tahun 2022, dengan secara detail disampaikan evaluasi Realisasi Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP/TUP, Penolakan SPM, Retur SP2D dan Lain-lain.
Terakhir, Ibu Sri Agustina Staf Seksi Verak KPPN Pati menyampaikan monitoring Penyampaian LPJ Bendahara periode Januari s.d. Mei 2022 beserta langkah-langkah perbaikan.
Sebagai komitmen untuk terus menjaga semangat integritas, disela-sela kegiatan FGD diputar berbagai video anti gratifikasi dan anti korupsi pada KPPN Pati.
Semoga dengan intensitas pertemuan dan diskusi melalui kegiatan FGD tersebut akan terbangun chemistry antara KPPN dengan Satker, sehingga pencaipan IKPA yang optimal untuk spending review dan value of money atas pelaksanaan APBN pada satker lingkup KPPN Pati dapat terwujud lebih baik. (MF)