Berita

    Seputar KPPN Pati

    Optimalisasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2025: Evaluasi, Tantangan, dan Strategi Percepatan

    WartaTKD- Pada tanggal 26 Februari 2025, KPPN Pati mengadakan Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa secara daring melalui Microsoft Teams. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga Februari 2025 serta membahas kendala dan solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana. Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPPN Pati, KPP Pratama Pati, BPKAD Kabupaten Pati dan Rembang, Dispermades Kabupaten Pati dan Rembang, serta Inspektorat Daerah dari kedua kabupaten.

    Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala KPPN Pati, Bapak Aris Saputro, yang menegaskan pentingnya disiplin waktu dalam pelaksanaan kegiatan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2025, banyak kegiatan yang akan dilakukan secara daring sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Selain itu, ia mengajak seluruh peserta untuk terus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya dalam pengelolaan TKD agar lebih transparan dan akuntabel.

    Dalam sesi evaluasi, disampaikan bahwa realisasi penyaluran TKD hingga Februari 2025 mencapai 16,36% dari total pagu anggaran, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 3,96%, DAU 14,88%, DAK Non Fisik 17,39%, dan Dana Desa 25,68%. DAK Fisik masih belum mengalami penyaluran pada periode ini. Sementara itu, Kabupaten Pati mencatat realisasi TKD sebesar 19,90%, sedangkan Kabupaten Rembang mencapai 22,43%.

    Salah satu kendala utama yang diangkat dalam rapat ini adalah terkait integrasi aplikasi keuangan daerah, seperti SIKD dan Siskeudes, yang masih mengalami gangguan teknis, terutama dalam pelaporan dan rekonsiliasi pajak pusat. Hal ini berdampak pada keterlambatan pencairan DAK Fisik dan Dana Desa. Selain itu, beberapa desa di Kabupaten Pati masih menghadapi kendala dalam proses penetapan APBDes, yang menyebabkan penyaluran Dana Desa Tahap I belum optimal.

    Dalam pembahasan mengenai kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025, KPPN Pati menegaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan pemotongan anggaran, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan sesuai skema yang telah ditetapkan, dengan pengecualian pada Dana Desa Tambahan, yang tidak disalurkan akibat kebijakan efisiensi dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.

    Sebagai langkah tindak lanjut, KPPN Pati mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pemenuhan dokumen persyaratan pencairan DAK Fisik dan Dana Desa guna mempercepat proses penyaluran. Selain itu, koordinasi dengan KPP Pratama juga terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan pajak dan pelaporan yang lebih akurat.

    Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam mengatasi kendala teknis dan administratif guna meningkatkan efektivitas penyaluran dana. KPPN Pati menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung kelancaran pencairan anggaran bagi Kabupaten Pati dan Rembang. (KR)

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search