Berita

    Seputar KPPN Pati

    Asistensi dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahap I 2025: Tantangan dan Upaya Optimalisasi

    WartaTKD - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati menerima kedatangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang dalam rangka konsultasi dan pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada 24 Februari 2025 di Ruang FO KPPN Pati. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas kendala dalam pengajuan dana desa, menyerahkan dokumen persyaratan pencairan, serta memastikan kelancaran proses penyaluran.

    Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah dampak bulan Ramadhan terhadap layanan KPPN Pati. Dispermades Rembang mengonfirmasi apakah terdapat perubahan jadwal layanan selama bulan puasa, mengingat pengajuan dana desa tetap harus berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. KPPN Pati memastikan bahwa pengajuan dana desa dapat dilakukan seperti biasa tanpa ada perubahan mekanisme, sehingga tidak ada kendala berarti yang dapat menghambat pencairan.

    Selain itu, pembahasan utama lainnya adalah terkait kendala teknis dalam integrasi aplikasi keuangan daerah. Dispermades Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa sinkronisasi antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masih sering mengalami hambatan. Dari total 287 desa di Kabupaten Rembang, baru 250 desa yang berhasil terintegrasi dengan baik. Kendala ini sebagian besar disebabkan oleh gangguan jaringan dan masalah teknis pada aplikasi. Namun, Dispermades menegaskan bahwa mereka terus berupaya mengoptimalkan integrasi agar seluruh desa dapat terdokumentasi secara digital dan tidak mengalami kendala dalam pencairan dana.

    Dalam diskusi lebih lanjut, dibahas pula dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap penyaluran dana desa. KPPN Pati menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 hanya memengaruhi Dana Desa Tambahan. Sementara itu, alokasi utama Dana Desa tetap disalurkan sesuai skema yang telah ditetapkan. KPPN Pati juga mendorong agar pencairan dilakukan lebih cepat dan tepat waktu untuk mendukung pembangunan ekonomi desa serta mempercepat perputaran dana di wilayah Kabupaten Rembang.

    Di sisi lain, KPPN Pati mengonfirmasi penerapan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur alokasi ketahanan pangan dalam Dana Desa. Dispermades menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi mengenai regulasi ini dan mulai menerapkannya, meskipun masih menghadapi sedikit kendala dalam interkoneksi antara Siskeudes, SIKD, dan OMSPAN TKD. Namun, Dispermades memastikan bahwa kendala tersebut tidak akan berdampak pada keterlambatan penyaluran Dana Desa Tahap I di Kabupaten Rembang.

    Secara keseluruhan, kegiatan asistensi ini berhasil mengidentifikasi tantangan utama dalam pencairan dana desa serta merumuskan solusi untuk mempercepat penyaluran. Dengan koordinasi yang lebih baik antara KPPN Pati dan pemerintah daerah, diharapkan realisasi Dana Desa dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. (KR)

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search