
KPPN Pati bersama KPP Pratama Pati dan Pemerintah Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesesuaian data penyetoran pajak antara pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan sinkronisasi data guna memastikan penyaluran DBH dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain pelaksanaan rekonsiliasi, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil. Dalam forum tersebut disampaikan pentingnya ketepatan penggunaan akun pajak dalam penyetoran pajak guna menjaga akurasi data penerimaan negara. Melalui rekonsiliasi yang tertib serta penyelesaian administrasi perpajakan yang tepat, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin meningkat.
Kegiatan ini juga menegaskan peran KPPN Pati sebagai financial advisor yang memberikan asistensi, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Melalui sinergi antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah, diharapkan pengelolaan APBN dan transfer ke daerah dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (timhumaskppnpati)



