Pati – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati kembali menyelenggarakan Forum PATRA (Pati untuk Regulasi dan Aksi Fiskal) sebagai forum koordinasi dan financial advisory dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) melalui implementasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada 20 Juli 2026 ini diikuti oleh KPPN Pati, KPP Pratama Pati, BPKAD Kabupaten Pati, BPPKAD Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah pengampu DAK Fisik. Forum mengangkat tema Diskusi Kebijakan Fiskal dan Monitoring Evaluasi TKD Juli 2026 yang dirangkaikan dengan Sharing Session Financial Advisory mengenai transaksi penerimaan Dana PFK Pegawai JHT PPPK Pemerintah Daerah sebagai upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mempercepat penyaluran TKD di wilayah kerja KPPN Pati.
Membuka kegiatan, Kepala KPPN Pati Juanda mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan perpanjangan batas waktu penyaluran DAK Fisik Tahap I hingga 31 Agustus 2026 dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Selain itu, beliau menekankan pentingnya kepatuhan penggunaan akun 811117 dalam penyetoran iuran JHT PPPK guna menjamin akurasi pencatatan Dana PFK dan penyusunan laporan keuangan. Pada sesi perkembangan daerah, Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan telah menindaklanjuti penggunaan akun tersebut melalui penyusunan berita acara dan penyampaian surat kepada KPPN, sementara progres penyaluran DAK Fisik masih berjalan sesuai rencana. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati melaporkan bahwa DAK Fisik Bidang Pertanian Tahap I sebesar Rp1,7 miliar telah masuk ke RKUD dan pengajuan Tahap II direncanakan pada bulan Agustus, disertai pemaparan perkembangan penyaluran DAK Nonfisik serta beberapa kendala administrasi yang masih memerlukan penyelesaian.
Sebagai bentuk penguatan fungsi financial advisory, Kepala Seksi Bank KPPN Pati Didhik Susilo Utomo menyampaikan refreshment mengenai Manual OMSPAN TKD Modul DAK Fisik Versi 26.2 yang membahas tahapan penginputan data kontrak, dokumen persyaratan penyaluran, pelaporan capaian output, hingga penyelesaian data yang ditolak pada aplikasi OMSPAN TKD. Dalam sesi diskusi, KPPN Pati juga menegaskan agar seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan input data kontrak sebelum batas waktu penyaluran berakhir. Menanggapi pertanyaan mengenai optimalisasi alokasi DAK Fisik, dijelaskan bahwa mekanisme tersebut belum dapat dilaksanakan karena telah diatur secara spesifik dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPPN Pati menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada BPKAD maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyelesaian kendala rekonsiliasi data, termasuk permasalahan unggah data DAU Specific Grant dan sinkronisasi aplikasi SIKD.
Melalui Forum PATRA, KPPN Pati kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berkualitas. Forum ini tidak hanya menjadi media evaluasi pelaksanaan Transfer ke Daerah, tetapi juga ruang kolaborasi untuk mencari solusi atas berbagai kendala implementasi di lapangan. Dengan penguatan koordinasi, pendampingan yang berkelanjutan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyaluran TKDD di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang dapat terlaksana secara tepat waktu, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (timhumaskppnpati)



