PERUBAHAN DATA SUPPLIER DAN DATA KONTRAK

    PERSYARATAN

    1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
    • ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id
    • Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
    • Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

    PROSEDUR

    1. Perubahan Supplier dan Kontrak Melalui Aplikasi
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh Dokumen Pendukung.atau belum disetor.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
    1. Perubahan Supplier melalui Surat
    • Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
    • Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    • Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
    1. Perubahan Kontrak melalui Surat
    • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
    • Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS menerbitkan NRK Perubahan dan melakukan pencadangan dana.
    • Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
    • Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi masing-masing KPPN.

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak

     

    PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

    Klik disini

     

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search