PERSYARATAN
- Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
- ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui Web Portal SAKTI kemenkeu.go.id
- Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
- Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
- Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
PROSEDUR
- Perubahan Supplier dan Kontrak Melalui Aplikasi
- Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK Supplier/Kontrak.
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh Dokumen Pendukung.atau belum disetor.
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
- Perubahan Supplier melalui Surat
- Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier.
- Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan perubahan data supplier pada SPAN.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.
- Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
- Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera memberikan jawaban/menyelesaikan permasalahan
- Perubahan Kontrak melalui Surat
- Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI.
- Pegawai Seksi PD/PDMS menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS menerbitkan NRK Perubahan dan melakukan pencadangan dana.
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan ke satker dalam bentuk email.
- Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi PD/PDMS menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi masing-masing KPPN.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN