PENERBITAN NOTA KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA

    PERSYARATAN

    1. Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara;
    2. Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara
    3. ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    PROSEDUR

    1. Pegawai Seksi Bank menerima dan meneliti Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
    2. Pegawai Seksi Bank melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb
    3. Pegawai Seksi Bank meneliti kesesuaian data penerimaan negara antara aplikasi dengan lampiran surat permohonan yang disampaikan oleh Satker. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi Bank melakukan proses konfirmasi pada aplikasi
    4. Pegawai Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan cara mengunduh Nota Konfirmasi dari Aplikasi
    5. Pegawai Seksi Bank membubuhkan TTE pada Nota Konfirmasi. Kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta softcopy Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

     

    BIAYA/TARIF

    Rp0,-

    PRODUK PELAYANAN

    Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

     

    PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

    Klik disini

     

    Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
    KPPN Pati
    Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
    Tel: (0295)-381171

     

     

     IKUTI KAMI

     

    PENGADUAN

     

     

    Search