PERSYARATAN
- Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara;
- Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara
- ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
PROSEDUR
- Pegawai Seksi Bank menerima dan meneliti Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
- Pegawai Seksi Bank melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb
- Pegawai Seksi Bank meneliti kesesuaian data penerimaan negara antara aplikasi dengan lampiran surat permohonan yang disampaikan oleh Satker. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi Bank melakukan proses konfirmasi pada aplikasi
- Pegawai Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan cara mengunduh Nota Konfirmasi dari Aplikasi
- Pegawai Seksi Bank membubuhkan TTE pada Nota Konfirmasi. Kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta softcopy Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
JANGKA WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN