Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116
Juknis SAKTI Modul Persediaan, Aset Tetap, dan GLP |
HaiTalk: Migrasi Saldo Awal SAKTI |
Rekaman End User Training Modul Pelaporan: Migrasi Saldo Awal |
Harga minyak dunia sudah terdampak sejak awal konflik geopolitik terjadi. Harga minyak naik, harga komoditas juga naik. Apa yang dilakukan pemerintah untuk menjaga harga jual dalam negeri?
Namun ternyata konsumsi BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) meningkat tajam seiring pemulihan ekonomi. Efeknya, kuota volume Biosolar dan Pertalite bersubsidi diperkirakan akan habis pada Oktober 2022.
Yap, harga BBM bersubsidi naik. Tapi subsidi akan tetap diberikan untuk menjaga ketahanan masyarakat. Dengan skema ini anggaran subsidi jadi tidak melonjak terlalu tinggi.
Dengan begitu, sebagian #UangKita bisa dialihkan ke program bantuan sosial tambahan.
Pemerintah akan terus memantau dampak inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kemiskinan dari kenaikan BBM. Harapannya dengan adanya Bansos Tambahan dan program lainnya maka jumlah kemiskinan dapat ditahan bahkan dikurangi.
Proses Pelaporan Data Capaian Output oleh Satker dan Konfirmasi oleh KPPN dapat diuraikan sebagai berikut:
Untuk selengkapnya bisa dibaca melalui juknis berikut:
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Petunjuk teknis dapat diunduh di sini.
Langkah-langkah:
Petunjuk teknis selengkapnya dapat diunduh di sini.
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan khusus:
Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi: