Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Peran KPPN Pekanbaru Terhadap Dana Desa, Serta Kendala Penyalurannya

oleh : Tisari Yona Geumila
(Kepala KPPN Pekanbaru)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola rekening pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel, pengaturan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga kembali diubah dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019. Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan. Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo dalam program Nawacita nya berkomitmen untuk membangun negara Indonesia mulai dari pinggiran diantaranya melalui pembangunan di desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa ini sudah diatur dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan PMK 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017, dalam hal ini KPPN bertugas untuk menyalurkan dana desa tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah, “kenapa harus melalui KPPN?”,  tentu pertanyaan ini muncul di dalam pikiran kita semua,

Jawabannya, Pengalihan penyaluran melalui KPPN di daerah akan mendekatkan pelayanan di daerah dan memperkuat governance &akuntabilitas dana desa, KPPN selain ditugaskan untuk menyalurkan dana desa namun juga dapat secara langsung mengawasi implementasi dari dana desa tersebut, karena pihak Pemda tidak dapat serta merta memperoleh dana desa, namun juga harus memenuhi persyaratan yang telah berlaku dan melaporkannya kepada KPPN, apabila persyaratan sudah dipenuhi barulah KPPN dapat menyalurkan dana desa dan langsung mengirimkannya ke RKUD ( Rekening Kas Umum Daerah) yang nantinya Pemda akan mencairkan ke RKD (Rekening Kas Daerah).

KPPN Pekanbaru sendiri  sejak tahun 2017 menaungi penyaluran Dana Desa terhadap 4 Kabupaten di Provinsi Riau yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Masing masing Kabupaten, mendapatkan alokasi tahap pertama sebesar 20% dari Pagu Dana desa yang dialokasikan untuk tahun 2018 ini

Menurut Pasal 99 PMK 225 tahun 2017, yang merupakan perubahan kedua  dari PMK 50 tahun 2017, untuk tahun 2018 penyaluran Dana Desa terdiri dari III tahap dengan porsi 20,40 dan 40 %. Untuk mempercepat pergerakan roda ekonomi masyarakat pedesaan, dirasa perlu untuk segera memberikan uang muka sebesar 20%, dari yang sebelumnya hanya dua tahap dengan porsi 60% dan 40 %.

Tahap I, 20% paling cepat disalurkan bulan Januari, dan paling lambat bulan Maret 2018. Tahap II sebesar 40% paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, serta tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
Sampai dengan posisi tanggal 14 Maret 2018 ini, hanya Kabupaten Kampar yang belum menerima penyaluran dari RKUN ke RKUD karena kendala Perkada tentang Alokasi dana Desa yang belum disahkan dan diupload pada aplikasi OMSPAN KPPN.  Jumlah Pagu untuk Kabupaten Kampar adalah sebesar Rp. 185.162.993.000 dengan alokasi penyaluran tahap I sebesar 20% yaitu Rp. 37.032.598.600.

Kabupaten Siak memiliki Pagu sebesar Rp.97.135.442.000 dan telah melakukan penyaluran dana desa sebesar Rp.19.427.088.400, Kabupaten Pelalawan memiliki Pagu sebesar Rp.90.154.697.000 dan telah melakukan pencairan dana desa sebesar Rp. 18.030.939.400,  Kabupaten Rohul memiliki Pagu sebesar Rp.120.306.632.000 dan telah melakukan pencairan dana desa sebesar Rp.24.061.326.400.

Proses penyaluran dan pengalokasian dana desa masih memiliki beberapa masalah, yang mengakibatkan keterlambatan pencairan ke Rekening Kas Desa. Sesuai dengan pasal 99 ayat 3  PMK 112 tahun 2017, Dana Desa seharusnya sudah disalurkan dari RKUD (Rekening Kas Umum daerah) ke RKD (Rekening Kas Desa) paling lambat tujuh hari setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Dari hasil monitoring KPPN Pekanbaru, penyaluran dari RKUD ke RKD masih memiliki kendala seperti, pihak  Pengelola Keuangan Desa yang belum memenuhi persyaratan dalam melakukan pencairan dana, padahal persyaratan untuk menerima penyaluran dari RKUD ke RKD sangat dipermudah, cukup  APBDes dari Kepala Desa  yang harus dilaporkan ke Pemda (dalam hal ini di bawah penatausahaan OPD Pemberdayaan Masyarakat Desa), baru untuk keperluan penyaluran tahap II, perlu disampaikan Laporan Realisasi tahun anggaran sebelumnya. Dan keperluan penyaluran tahap III, dibutuhkan lapora realisasi tahun berjalan sampai dengan tahap II.

Dari indentifikasi masalah,  dapat disimpulkan bahwa belum ada satupun Desa di wilayah bayar KPPN Pekanbaru yang sudah menerima penyaluran dana Desa dari RKUD yang disebabkan karena adanya beberapa kendala spesifik yang diindikasi menyebabkan tersendatnya penyaluran tersebut. Setiap permasalahan ini tentunya memiliki penyebabnya masing-masing. Untuk Kabupaten Rohul yang masih melakukan proses administrasi pergantian Kepala Daerah, Kabupaten Kampar yang masih dalam proses penyusunan PERKADA, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak  juga masih menunggu lengkapnya APBDes, karena menunggu desa lain yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada pihak Pemda Kabupaten masing-masing.

Agar Penyaluran Dana Desa Efektif dan tepat sasaran, dapat dilakukan langkah langkah sebagai berikut :

  1. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama sama mensukseskan Dana Desa ini. Karena manfaatnya sangat diharapkan dapat meningkatkan geliat ekonomi daerah, yang dimulai dari pinggiran. Tugas KPPN untuk selalu memonitor dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dengan dana desa ini agar tepat  waktu, tepat sasaran dan tepat jumlahnya.
  2. Sangat diharapkan sinergi yang lebih baik lagi  antara KPPN, Pemda, dan Pemdes  agar dapat terjalin dengan penuh integritas dengan tujuan yang sama, yaitu membangun wilayah Indonesia dimulai dari Desa.
  3. Pendamping dan Tenaga Ahli, agar lebih aktif lagi dalam mendampingi pengelola keuangan Desa dalam menyusun APBDes, dan menggali potensi peningkatan ekonomi masyarakat desa.
  4. Peran masyarakat dan aparat hukum juga memiliki andil yang cukup signifikan untuk bersama-sama saling mengawasi penggunaan dana desa ini sehingga  program pembangunan desa dapat terjamin, demi terciptanya negara Indonesia yang lebih baik, lebih maju, dimulai dari desa yang lebih kuat dan mandiri.

Demikian ulasan kami mengenai penyaluran dana Desa untuk wilayah bayar KPPN Pekanbaru. Mengingat batas terakhir penyaluran Tahap I adalah 31 Maret 2018, ada baiknya Pemda menggesa penyaluran tersebut, agar pembangunan masyarakat desa di Provinsi Riau segera terwujud.***

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search