Pengajuan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM dilakukan sebagai berikut (PMK-211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM ) :
1. PPK dan PPSPM, serta Penguji Tagihan (maupun calon) melakukan registrasi pada digit Kemenkeu digit.kemenkeu.go.id
2. Satker mengajukan permohonan user admin (formulir terlampir)
3. Admin Satker diregistrasikan Oleh KPPN dan mengaktifkan user ADMIN
4. Admin Satker kemudian calon peserta
5. Peserta mengisi dan mengupload dokumen pendukung (pendidikan, SK, SK Jabatan, Sertifikat PBJ atau yang dibutuhkan, SK Pengelola keuangan)
6. Peserta mengirim data ke admin satker
7. admin satker approve dan mengajukan usulan peserta ke KPPN
8. KPPN menverifikasi dan mengajukan ke Pusat DJPb (Direktorat SP)
9. Direktorat SP memverifikasi semua usulan dan menentukan peserta yang perlu di refreshment atau langsung di konversi
10. KPPN mengundang dan memberitahukan PPK dan PPSPM yang mengikuti refreshment PPK/PPSPM