Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

PPK dan PPSPM Wajib Tersertifikasi

oleh Penulis: Elsa Natalia Situmorang – JF PTPN Mahir KPPN Pekanbaru

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) merupakan salah dua dari pejabat perbendaharaan yang berperan strategis dan bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan APBN pada satuan kerja. Oleh karena itu, PPK dan PPSPM adalah seorang yang cakap dan profesional serta memiliki kompetensi dibidangnya dengan dibuktikan telah memiliki sertifikat PNT untuk PPK dan SNT untuk PPSPM.

Sertifikasi PPK dan PPSPM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada PMK tersebut menegaskan bahwa PPK harus memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM harus memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) dan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025. Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Januari 2026, para pejabat/pegawai yang akan ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM harus memiliki Sertifikat PNT/SNT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan “Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi”. Namun jika PPK atau PPSPM dirangkap oleh KPA maka dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut.

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-4/PB/2026, memberikan petunjuk dalam hal tidak terdapat pejabat/pegawai yang telah tersertifikasi PNT/SNT untuk diangkat sebagai PPK/PPSPM, untuk keberlangsungan pelaksanaan anggaran, diatur sebagai berikut:

  1. Kepala Biro yang membidangi keuangan pada Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan secara kolektif berikut dengan daftar usulan pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi pada satker lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan;
  2. Dalam hal permohonan dispensasi disetujui, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan/diangkat sebagai pejabat perbendaharaan sampai yang bersangkutan memperoleh sertifikat PNT/SNT;
  3. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tersebut, pejabat perbendaharaan harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan
  4. Batas waktu 6 (enam) bulan tersebut tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku 1 (satu) kali untuk setiap satker.

Untuk memudahkan satuan kerja, berikut ini kami rinci tahapan mekanisme usulan pelatihan sertifikasi PPK, PPSPM dan Bendahara, yaitu sebagai berikut:

  • Per Januari 2026, proses pengusulan pelatihan dan sertifikasi pejabat perbendaharaan (PPK/PPSPM/Bendahara), dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada link simaspaten.kemenkeu.go.id, oleh karena itu, satuan kerja yang belum memiliki user admin SIMASPATEN, silakan ajukan surat pendaftaran user admin SIMASPATEN pada KPPN mitra kerja masing-masing melalui HAI CSO dan satker agar memastikan bahwa user admin yang di tunjuk telah memiliki user DIGIT.
  • Admin satker merekam peserta pelatihan sertifikasi baik PPK, PPPSM dan Bendahara agar pejabat terkait dapat login pada aplikasi SIMASPTEN.
  • Peserta (PPK/PPSPM/Bendahara) merekam usulan Pelatihan sertifikasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti Pas Foto, SK Pangkat terakhir, SK Jabatan, Ijazah, dan SK Pengalaman, kemudian peserta mengirimkan usulan ke admin satker.
  • Admin satker kemudian memeriksa kebenaran dokumen yang di upload oleh peserta, dan jika dokumen telah lengkap dan benar, admin satker melakukan verifikasi dan proses setuju serta mengirimkan data ke admin KPPN.
  • Admin KPPN akan melakukan pemeriksaan atas dokumen yang diusulkan dan jika telah benar dan lengkap, maka admin KPPN akan melakukan verifikasi dan proses setuju serta dilanjutkan dengan mengirimkan data ke penyelenggara pelatihan sertifikasi yaitu Direktorat Sistem Perbendaharaan.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search