Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Mekanisme Pengajuan Usulan Uang Persediaan

oleh Penulis : Aprina Elisabeth Br Manik (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil)

 

 

     Uang Persediaan yang disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Pembayaran sebagaimana dimaksud ialah dapat digunakan untuk jenis belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain.

     UP terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah. Proporsi UP sebagaimana dimaksud diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 12 /Pb/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dengan proporsi UP Tunai sebesar 60% dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40%.

     Besaran UP yang dikelola Satuan Kerja sesuai dengan kebutuhan UP Satuan Kerja dalam 1 (satu) bulan maksimal 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam DIPA dengan ketentuan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

     Satuan Kerja mengajukan revolving (pengisian kembali) UP tunai dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.  Proses Revolving UP dapat dilakukan setelah menggunakan UP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai UP Tunai yang dikelola satuan kerja. Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan kepada Kepala KPPN.  Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan. TUP harus dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan dapat dilakukan secara bertahap.

     Syarat dan kelengkapan pengajuan UP Tahun Anggaran di tahun 2026 pada KPPN Pekanbaru, ditetapkan melaui Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-2/KPN.0401/2026 Hal Petunjuk Permohonan Persetujuan Uang Persediaan (UP) untuk Tahun Anggaran 2026 Tanggal 5 Januari 2026.

     Adapun kelengkapan dokumen pengajuan UP Tahun Anggaran 2026, ialah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  2. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  3. Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja;
  4. SK Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Tahun 2026;
  5. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang masih berlaku (dalam hal sertifikat belum tersedia silakan dilampirkan screenshot nomor sertifikat pada aplikasi SIMASPATEN);
  6. PDF Sertifikat PNT bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang masih berlaku (dalam hal sertifikat belum tersedia silakan dilampirkan screenshot nomor sertifikat pada aplikasi SIMASPATEN);
  7. PDF Sertifikat SNT bagi Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang masih berlaku (dalam hal sertifikat belum tersedia silakan dilampirkan screenshot nomor sertifikat pada aplikasi SIMASPATEN);
  8. Pakta Integritas Tahun 2026;
  9. Bukti validasi LPJ bulan Desember 2025;
  10. SHR rekonsiliasi LK TA 2025;
  11. Surat Pernyataan akan melakukan transaksi Digipay Satu minimal 5 (lima) transaksi setiap bulan;
  12. Apabila LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan rekonsiliasi LK TA 2025 belum diselesaikan agar menyampaikan Surat Pernyataan KPA terkait kesanggupan Satuan Kerja segera menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025;
  13. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Pekanbaru harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  14. Format Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja, Surat Pernyataan KPA terkait kesanggupan Satuan Kerja segera menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dan menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan TA 2025, dan lainnya dapat diakses pada tautan https://bit.ly/SyaratUPawal.
  15. Mengisi form Bukti Pengajuan Uang Persediaan pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/PengajuanUPKPPN008 dan dapat memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian setiap berkas UP yang diajukan.

     Seluruh kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan wajib diunggah ke Aplikasi SAKTI sebagai Lampiran Pengajuan Permohonan UP TA 2026.

 

Petunjuk Permohonan Persetujuan Uang Persediaan UP Tahun 2026 dapat diunduh pada tautan berikut

Petunjuk Permohonan Persetujuan UP 2026

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search